KOTA BANJARMASIN

Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Ini Teken MoU dengan UNU Kalsel

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 15:15 WIB
Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Ini Teken MoU dengan UNU Kalsel

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pembentukan tax center dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara daring pada Rabu (4/11/2020). Rektor UNU Kalimantan Selatan Gerilyansyah Basrindu mengatakan tax center dibentuk sebagai pusat informasi pendidikan dan pelatihan perpajakan.

“Diharapkan tax center ini punya peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat. Termasuk kami di perguruan tinggi untuk lebih mengerti hak dan kewajiban terhadap perpajakan," katanya, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Tax center di perguruan tinggi, sambung Gerilyansyah, diharapkan dapat membantu mewujudkan kemandirian bangsa karena pajak memiliki peran vital. Menurutnya, tax center UNU Kalimantan Selatan tidak hanya dibentuk untuk melayani mahasiswa.

Dia menyatakan masyarakat umum bisa memanfaatkan tax center UNU Kalimantan Selatan sebagai wadah informasi mengenai pajak. Dia menyebut akan ada beberapa kegiatan pada tax center UNU Kalimantan Selatan, di antaranya seperti konsultasi perpajakan, hingga penelitian.

Menurut Gerilyansyah, MoU ini menguntungkan kedua belah pihak. Pasalnya, kantor pelayanan pajak (KPP) menyediakan diri untuk menjadi narasumber untuk pelatihan atau diskusi. Selain itu, MoU ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang di KPP.

Baca Juga:
DJP Jaksel II Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan Unas

Dia berharap para mahasiswa mendapat pengetahuan perpajakan yang lebih baik melalui tax center mengingat pajak memiliki peranan terhadap penerimaan dan pembiayaan yang cukup besar, termasuk dalam masa pandemi Covid-19.

"Kalau terjadi penurunan tentu akan mengganggu banyak sektor, seperti pembangunan dan lainnya," tuturnya seperti dilansir kalimantanpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Selasa, 10 September 2024 | 09:30 WIB TAX CENTER

DJP Jaksel II Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan Unas

Rabu, 04 September 2024 | 10:37 WIB RELAWAN PAJAK

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Masih Terbuka, Begini Tahapannya

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Sumut II Gandeng 5 Perguruan Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN