KOTA BANJARMASIN

Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Ini Teken MoU dengan UNU Kalsel

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 15:15 WIB
Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Ini Teken MoU dengan UNU Kalsel

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pembentukan tax center dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara daring pada Rabu (4/11/2020). Rektor UNU Kalimantan Selatan Gerilyansyah Basrindu mengatakan tax center dibentuk sebagai pusat informasi pendidikan dan pelatihan perpajakan.

“Diharapkan tax center ini punya peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat. Termasuk kami di perguruan tinggi untuk lebih mengerti hak dan kewajiban terhadap perpajakan," katanya, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Tax center di perguruan tinggi, sambung Gerilyansyah, diharapkan dapat membantu mewujudkan kemandirian bangsa karena pajak memiliki peran vital. Menurutnya, tax center UNU Kalimantan Selatan tidak hanya dibentuk untuk melayani mahasiswa.

Dia menyatakan masyarakat umum bisa memanfaatkan tax center UNU Kalimantan Selatan sebagai wadah informasi mengenai pajak. Dia menyebut akan ada beberapa kegiatan pada tax center UNU Kalimantan Selatan, di antaranya seperti konsultasi perpajakan, hingga penelitian.

Menurut Gerilyansyah, MoU ini menguntungkan kedua belah pihak. Pasalnya, kantor pelayanan pajak (KPP) menyediakan diri untuk menjadi narasumber untuk pelatihan atau diskusi. Selain itu, MoU ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang di KPP.

Baca Juga:
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Dia berharap para mahasiswa mendapat pengetahuan perpajakan yang lebih baik melalui tax center mengingat pajak memiliki peranan terhadap penerimaan dan pembiayaan yang cukup besar, termasuk dalam masa pandemi Covid-19.

"Kalau terjadi penurunan tentu akan mengganggu banyak sektor, seperti pembangunan dan lainnya," tuturnya seperti dilansir kalimantanpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:00 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Peringati HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Gelar Seminar Nasional

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini