KOTA BANJARMASIN

Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Ini Teken MoU dengan UNU Kalsel

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 15:15 WIB
Dirikan Tax Center, Kanwil DJP Ini Teken MoU dengan UNU Kalsel

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pembentukan tax center dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara daring pada Rabu (4/11/2020). Rektor UNU Kalimantan Selatan Gerilyansyah Basrindu mengatakan tax center dibentuk sebagai pusat informasi pendidikan dan pelatihan perpajakan.

“Diharapkan tax center ini punya peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat. Termasuk kami di perguruan tinggi untuk lebih mengerti hak dan kewajiban terhadap perpajakan," katanya, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Tax center di perguruan tinggi, sambung Gerilyansyah, diharapkan dapat membantu mewujudkan kemandirian bangsa karena pajak memiliki peran vital. Menurutnya, tax center UNU Kalimantan Selatan tidak hanya dibentuk untuk melayani mahasiswa.

Dia menyatakan masyarakat umum bisa memanfaatkan tax center UNU Kalimantan Selatan sebagai wadah informasi mengenai pajak. Dia menyebut akan ada beberapa kegiatan pada tax center UNU Kalimantan Selatan, di antaranya seperti konsultasi perpajakan, hingga penelitian.

Menurut Gerilyansyah, MoU ini menguntungkan kedua belah pihak. Pasalnya, kantor pelayanan pajak (KPP) menyediakan diri untuk menjadi narasumber untuk pelatihan atau diskusi. Selain itu, MoU ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang di KPP.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Dia berharap para mahasiswa mendapat pengetahuan perpajakan yang lebih baik melalui tax center mengingat pajak memiliki peranan terhadap penerimaan dan pembiayaan yang cukup besar, termasuk dalam masa pandemi Covid-19.

"Kalau terjadi penurunan tentu akan mengganggu banyak sektor, seperti pembangunan dan lainnya," tuturnya seperti dilansir kalimantanpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?