PMK 107/2020

Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:13 WIB
Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak (DJP) ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penetapan itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mendapat penugasan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi pajak DTP yang berasal dari bagian anggaran BUN.

“KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP … berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] dan PPSPM [Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar],” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Belanja subsidi pajak DTP disahkan melalui pengesahan belanja subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dan dibebankan kepada daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) BUN badan anggaran (BA) 999.07. BA 999.07 sendiri adalah subbagian anggaran BUN pengelolaan belanja subsidi.

Di tengah pandemi, belanja subsidi pajak DTP yang digelontorkan harus berlandaskan pada APBN atau APBN perubahan. Namun, jika ada kebutuhan untuk menggeser anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran belanja subsidi pajak DTP, hal tersebut bisa dilakukan.

Pergeseran harus berlandaskan pada tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08 yang merupakan subbagian anggaran BUN pengelolaan belanja lainnya atau ketentuan lain mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam menggeser alokasi anggaran, KPA perlu menyampaikan usulan revisi anggaran atau penerbitan DIPA BUN kepada Dirjen Anggaran dengan dokumen pendukung berupa term of reference (TOR) untuk tiap output kegiatan, rincian anggaran biaya, hasil reviu rapat pengawas internal pemerintah (APIP), dan data lain yang dinilai relevan.

KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan insentif pajak DTP, baik terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 maupun stimulus untuk wajib pajak yang terdampak.

Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara. Rekapitulasi disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan rekapitulasi itu, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi Pajak DTP. Sesuai Pasal 6 PMK tersebut, KPA Pendapatan Pajak DTP dijabat oleh Sekretaris DJP.

Berdasarkan rekapitulasi, PPK diwajibkan melakukan pengujian formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran tagihan belanja subsidi pajak DTP pada DIPA BUN. Bila tagihan dinyatakan benar, PPK perlu menerbitkan surat setoran pajak DTP, menyusun surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) belanja subsidi pajak DTP.

PPSPM pun menindaklanjuti SPP dengan melakukan pengujian formal terhadap kelengkapan administrasi dan ketersediaan anggaran belanja subsidi pajak DTP. SPP yang dinyatakan benar ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"SPM belanja subsidi pajak DTP ... bersifat perintah pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK tersebut.

SPM dari PPSPM pun ditindaklanjuti oleh KPPN melalui penelitian dan pengujian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPN dapat menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) belanja pajak subsidi DTP yang sifatnya adalah pengesahan terhadap pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP.

Nantinya, SPM yang telah diterbitkan SP2D bakal menjadi landasan KPA untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP. PMK ini juga menjadi landasan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sebagaimana diatur dalam PMK No. 28/2020 dan PMK No. 86/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?