PMK 107/2020

Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:13 WIB
Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak (DJP) ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penetapan itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mendapat penugasan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi pajak DTP yang berasal dari bagian anggaran BUN.

“KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP … berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] dan PPSPM [Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar],” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Belanja subsidi pajak DTP disahkan melalui pengesahan belanja subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dan dibebankan kepada daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) BUN badan anggaran (BA) 999.07. BA 999.07 sendiri adalah subbagian anggaran BUN pengelolaan belanja subsidi.

Di tengah pandemi, belanja subsidi pajak DTP yang digelontorkan harus berlandaskan pada APBN atau APBN perubahan. Namun, jika ada kebutuhan untuk menggeser anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran belanja subsidi pajak DTP, hal tersebut bisa dilakukan.

Pergeseran harus berlandaskan pada tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08 yang merupakan subbagian anggaran BUN pengelolaan belanja lainnya atau ketentuan lain mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam menggeser alokasi anggaran, KPA perlu menyampaikan usulan revisi anggaran atau penerbitan DIPA BUN kepada Dirjen Anggaran dengan dokumen pendukung berupa term of reference (TOR) untuk tiap output kegiatan, rincian anggaran biaya, hasil reviu rapat pengawas internal pemerintah (APIP), dan data lain yang dinilai relevan.

KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan insentif pajak DTP, baik terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 maupun stimulus untuk wajib pajak yang terdampak.

Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara. Rekapitulasi disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada DJP.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Berdasarkan rekapitulasi itu, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi Pajak DTP. Sesuai Pasal 6 PMK tersebut, KPA Pendapatan Pajak DTP dijabat oleh Sekretaris DJP.

Berdasarkan rekapitulasi, PPK diwajibkan melakukan pengujian formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran tagihan belanja subsidi pajak DTP pada DIPA BUN. Bila tagihan dinyatakan benar, PPK perlu menerbitkan surat setoran pajak DTP, menyusun surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) belanja subsidi pajak DTP.

PPSPM pun menindaklanjuti SPP dengan melakukan pengujian formal terhadap kelengkapan administrasi dan ketersediaan anggaran belanja subsidi pajak DTP. SPP yang dinyatakan benar ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"SPM belanja subsidi pajak DTP ... bersifat perintah pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK tersebut.

SPM dari PPSPM pun ditindaklanjuti oleh KPPN melalui penelitian dan pengujian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPN dapat menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) belanja pajak subsidi DTP yang sifatnya adalah pengesahan terhadap pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP.

Nantinya, SPM yang telah diterbitkan SP2D bakal menjadi landasan KPA untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP. PMK ini juga menjadi landasan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sebagaimana diatur dalam PMK No. 28/2020 dan PMK No. 86/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN