KOTA SURAKARTA

Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:53 WIB
Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama pendiri Tahir Foundation, Dato Sri Tahir (kiri), saat mengikuti "groundbreaking" Museum Budaya Sains dan Teknologi Bengawan Solo di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi menunda kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak masih sama dengan tahun lalu.

"Sudah ya, wis ditunda. Kabeh dipenakne," ujar Gibran, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Bila wajib pajak telanjur membayar PBB tahun pajak 2023 sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), wajib pajak berhak memperoleh restitusi. "Nanti yang sudah masuk, dikembalikan lewat restitusi," ujar Gibran seperti dilansir soloaja.co.

Menanggapi ditundanya kenaikan PBB, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengatakan keputusan penundaan tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Terima kasih Mas Wali begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Kenaikan PBB ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Sukasno.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sukasno mengatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB memang merupakan kewenangan dari kepala daerah. Meski sempat diputuskan naik, kenaikan NJOP diputuskan ditunda untuk meredakan gejolak di masyarakat.

"[Sekarang] masyarakat tenang, Mas Wali mendengarkan masyarakat. Jadi pertimbangannya masyarakat tenang lagi. Enggak ada pertimbangan yang lain, kembali seperti semula," ujar Sukasno.

Untuk diketahui, ketetapan PBB di Kota Surakarta sempat meningkat drastis hingga 200% akibat kenaikan NJOP. Akibat kenaikan tersebut, banyak wajib pajak yang menyampaikan keluhannya melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada laman ulas.surakarta.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan