KOTA SURAKARTA

Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:53 WIB
Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama pendiri Tahir Foundation, Dato Sri Tahir (kiri), saat mengikuti "groundbreaking" Museum Budaya Sains dan Teknologi Bengawan Solo di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi menunda kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak masih sama dengan tahun lalu.

"Sudah ya, wis ditunda. Kabeh dipenakne," ujar Gibran, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila wajib pajak telanjur membayar PBB tahun pajak 2023 sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), wajib pajak berhak memperoleh restitusi. "Nanti yang sudah masuk, dikembalikan lewat restitusi," ujar Gibran seperti dilansir soloaja.co.

Menanggapi ditundanya kenaikan PBB, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengatakan keputusan penundaan tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Terima kasih Mas Wali begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Kenaikan PBB ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Sukasno.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sukasno mengatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB memang merupakan kewenangan dari kepala daerah. Meski sempat diputuskan naik, kenaikan NJOP diputuskan ditunda untuk meredakan gejolak di masyarakat.

"[Sekarang] masyarakat tenang, Mas Wali mendengarkan masyarakat. Jadi pertimbangannya masyarakat tenang lagi. Enggak ada pertimbangan yang lain, kembali seperti semula," ujar Sukasno.

Untuk diketahui, ketetapan PBB di Kota Surakarta sempat meningkat drastis hingga 200% akibat kenaikan NJOP. Akibat kenaikan tersebut, banyak wajib pajak yang menyampaikan keluhannya melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada laman ulas.surakarta.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra