SELEBRITAS

Diprotes Netizen Karena Sentil Gozhali 'NFT', Ditjen Pajak Menjawab

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:00 WIB
Diprotes Netizen Karena Sentil Gozhali 'NFT', Ditjen Pajak Menjawab

Tampilan profil Ghozali Everyday di OpenSea.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali buka suara terkait pemajakan atas keuntungan yang diperoleh akun Ghozali Everyday dari penjualan produk non-fungible token (NFT) miliknya.

Melalui akun Twitter, @kring_pajak, DJP menjelaskan latar belakang mekanisme pajak terhadap kepemilikan aset kripto. Pernyataan DJP ini merespons pertanyaan warganet soal aturan pajak atas aset kripto, termasuk NFT. Netizen kebingungan mengenai landasan hukum yang berlaku.

"Tolong jelaskan UU yang mengatur tentang pajak kripto. Dan pajak kripto feedback-nya ke mana? Orang baru kaya 2 hari langsung dipajakin," unggah sebuah akun milik netizen.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Menjawab pertanyaan netizen, DJP menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tulis @kring_pajak menjawab unggahan netizen, dikutip Sabtu (15/1/2021).

Penjelasan mengenai pemajakan atas aset kripto pun masih berlanjut. Ada pula seorang warganet yang berasumsi pajak sudah dipungut oleh marketplace penyedia produk kripto atau NFT.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan sampai saat ini belum ada mekanisme pemotongan/pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi di marketplace kripto. Dalam ketentuan PPh secara umum, imbuh DJP, yang menjadi objek pajak tidak hanya penghasilan terkait profesi kerja seseorang.

Diberitakan sebelumnya, aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.

Karenanya, laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari NFT sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak maka NFT pun tak luput dari pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2022 | 10:10 WIB

hahaa agak lucu dengan netizen ini, yang mengumbar harta milik org lain adalah netizen sendiri, ketika dikenai pajak malah protes gak karuan 🤣.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN