PROVINSI SUMATERA SELATAN

Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Oktober

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 11:16 WIB
Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Oktober

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 30 Oktober 2020.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan PKB masih diperlukan masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Tak hanya pembebasan sanksi administrasi, pemprov juga memberikan keringanan pokok PKB.

"Tidak hanya denda, tapi termasuk pokok. Ingat ya, termasuk pokok yang lebih dari 1 tahun tetap bayar satu tahun," katanya, Selasa (30/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain PKB, lanjut Herman, program pemutihan tersebut juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel telah digelar sejak 1 Agustus 2020. Kala itu, program hanya diagendakan hingga 31 hari ke depan. Dalam perjalanannya, insentif tersebut diperpanjang hingga akhir September 2020.

Herman beralasan perpanjangan insentif diambil lantaran antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan sangat tinggi, sehingga memerlukan waktu ekstra agar semua pemilik kendaraan memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kini, saat periode perpanjangan program pemutihan hampir habis, Herman kembali memberi tambahan waktu 30 hari. Menurutnya program tersebut menjadi salah satu strategi Pemprov Sulsel mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak.

Dari pemutihan tersebut, pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. "Target secara menyeluruh sudah di angka 70%, dan ini akan menjadi evaluasi kami setiap saat," ujarnya dikutip dari sumeks.co.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, pemprov juga mengerahkan petugas Samsat untuk menjemput bola ke kampung-kampung untuk melayani pembayaran PKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra