PROVINSI SUMATERA SELATAN

Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Oktober

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 11:16 WIB
Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Oktober

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 30 Oktober 2020.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan PKB masih diperlukan masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Tak hanya pembebasan sanksi administrasi, pemprov juga memberikan keringanan pokok PKB.

"Tidak hanya denda, tapi termasuk pokok. Ingat ya, termasuk pokok yang lebih dari 1 tahun tetap bayar satu tahun," katanya, Selasa (30/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain PKB, lanjut Herman, program pemutihan tersebut juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel telah digelar sejak 1 Agustus 2020. Kala itu, program hanya diagendakan hingga 31 hari ke depan. Dalam perjalanannya, insentif tersebut diperpanjang hingga akhir September 2020.

Herman beralasan perpanjangan insentif diambil lantaran antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan sangat tinggi, sehingga memerlukan waktu ekstra agar semua pemilik kendaraan memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kini, saat periode perpanjangan program pemutihan hampir habis, Herman kembali memberi tambahan waktu 30 hari. Menurutnya program tersebut menjadi salah satu strategi Pemprov Sulsel mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak.

Dari pemutihan tersebut, pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. "Target secara menyeluruh sudah di angka 70%, dan ini akan menjadi evaluasi kami setiap saat," ujarnya dikutip dari sumeks.co.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, pemprov juga mengerahkan petugas Samsat untuk menjemput bola ke kampung-kampung untuk melayani pembayaran PKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN