Ilustrasi. (DDTCNews)
PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 30 Oktober 2020.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan PKB masih diperlukan masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Tak hanya pembebasan sanksi administrasi, pemprov juga memberikan keringanan pokok PKB.
"Tidak hanya denda, tapi termasuk pokok. Ingat ya, termasuk pokok yang lebih dari 1 tahun tetap bayar satu tahun," katanya, Selasa (30/9/2020).
Selain PKB, lanjut Herman, program pemutihan tersebut juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel telah digelar sejak 1 Agustus 2020. Kala itu, program hanya diagendakan hingga 31 hari ke depan. Dalam perjalanannya, insentif tersebut diperpanjang hingga akhir September 2020.
Herman beralasan perpanjangan insentif diambil lantaran antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan sangat tinggi, sehingga memerlukan waktu ekstra agar semua pemilik kendaraan memanfaatkan program tersebut.
Kini, saat periode perpanjangan program pemutihan hampir habis, Herman kembali memberi tambahan waktu 30 hari. Menurutnya program tersebut menjadi salah satu strategi Pemprov Sulsel mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak.
Dari pemutihan tersebut, pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. "Target secara menyeluruh sudah di angka 70%, dan ini akan menjadi evaluasi kami setiap saat," ujarnya dikutip dari sumeks.co.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, pemprov juga mengerahkan petugas Samsat untuk menjemput bola ke kampung-kampung untuk melayani pembayaran PKB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.