Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.
Ketiga insentif tersebut diputuskan untuk tetap diberikan sampai dengan Desember 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022 yang merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK 3/2022.
"Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan, masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2022, dikutip pada Jumat (22/7/2022).
PMK 3/2022 dipandang belum mampu menampung kebutuhan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak sehingga perlu dilakukan perubahan.
Untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% atas masa pajak Juli hingga Desember 2022, wajib pajak diminta untuk kembali menyampaikan pemberitahuan. Formulir pemberitahuan dapat diakses pada laman pajak.go.id.
Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 30 hari terhitung sejak PMK 114/2022 berlaku.
Selanjutnya, wajib pajak yang hendak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas menggunakan formulir yang tersedia pada laman pajak.go.id.
PMK 114/2022 telah diundangkan pada 11 Juli 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.