PMK 114/2022

Diperpanjang Lagi! Insentif Pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:50 WIB
Diperpanjang Lagi! Insentif Pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Ketiga insentif tersebut diputuskan untuk tetap diberikan sampai dengan Desember 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022 yang merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK 3/2022.

"Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan, masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2022, dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PMK 3/2022 dipandang belum mampu menampung kebutuhan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak sehingga perlu dilakukan perubahan.

Untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% atas masa pajak Juli hingga Desember 2022, wajib pajak diminta untuk kembali menyampaikan pemberitahuan. Formulir pemberitahuan dapat diakses pada laman pajak.go.id.

Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 30 hari terhitung sejak PMK 114/2022 berlaku.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, wajib pajak yang hendak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas menggunakan formulir yang tersedia pada laman pajak.go.id.

PMK 114/2022 telah diundangkan pada 11 Juli 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya