KOTA PEKANBARU

Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 17:00 WIB
Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2022.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk potongan tagihan bagi wajib pajak yang masuk kategori buku I, II, dan III. Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkan perpanjangan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Karena itu, masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi menuturkan pemkot memberikan insentif PBB-P2 sejak awal pandemi Covid-19 untuk membantu wajib pajak yang terdampak. Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak juga meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkot memberikan diskon dengan besaran yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB. Namun, wajib pajak tetap harus memberikan laporan kepada Bapenda.

Pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Sementara itu, wajib pajak buku III atau PBB-P2 senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta akan diberikan diskon sebesar 25%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Masyarakat dapat menikmati insentif pajak tersebut ketika melakukan pembayaran, baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, saluran pembayaran pajak daerah sudah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.

Tidak hanya memberikan diskon PBB-P2, lanjut Zulhelmi, pemkot juga menyediakan potongan 50% untuk pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pertama kali.

"Segera daftarkan tanahnya untuk pembuatan sertifikat," ujarnya seperti dilansir riau.harianhaluan.com.

Pemkot juga memberikan insentif pembebasan denda atas jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra