MESIR

Dipercepat, Juli Ini Tarif PPN Naik Jadi 14%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 10:45 WIB
Dipercepat, Juli Ini Tarif PPN Naik Jadi 14%

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir telah mengonfirmasi untuk mempercepat pelaksanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2017, kini menjadi 1 Juli 2017 dengan tarif 14%.

Menteri Keuangan Amr El-Garhy mengatakan tarif PPN naik sebesar 1% dari tarif semula 13% menjadi 14%.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 14% ini merupakan upaya pemerintah untuk memperoleh penerimaan tambahan dalam menutupi defisit anggaran yang besar,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia juga mengatakan dipercepatnya pelaksanaan kenaikan tarif PPN karena kondisi keuangan Pemerintah Mesir yang mendesak, sehingga kebijakan tersebut pada akhirnya dieksekusi lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, penerapan PPN ini merupakan pengganti dari pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) sebesar 10% yang mulai diberlakukan sejak 8 September 2016. Kemudian, Pemerintah Mesir secara resmi menerapkan PPN dengan tarif 13% yang berlaku selama tahun anggaran 2016-2017.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, upaya lainnya yang akan dilakukan Pemerintah Mesir dalam meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan menaikkan tarif pajak penghasilan dan melakukan perbaikan dalam sistem bea cukai.

“Hal ini kami lakukan agar mengangkat tingkat produk domestik bruto Mesir hingga mencapai 15%,” tambahnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra