MESIR

Dipercepat, Juli Ini Tarif PPN Naik Jadi 14%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 10:45 WIB
Dipercepat, Juli Ini Tarif PPN Naik Jadi 14%

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir telah mengonfirmasi untuk mempercepat pelaksanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2017, kini menjadi 1 Juli 2017 dengan tarif 14%.

Menteri Keuangan Amr El-Garhy mengatakan tarif PPN naik sebesar 1% dari tarif semula 13% menjadi 14%.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 14% ini merupakan upaya pemerintah untuk memperoleh penerimaan tambahan dalam menutupi defisit anggaran yang besar,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Ia juga mengatakan dipercepatnya pelaksanaan kenaikan tarif PPN karena kondisi keuangan Pemerintah Mesir yang mendesak, sehingga kebijakan tersebut pada akhirnya dieksekusi lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, penerapan PPN ini merupakan pengganti dari pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) sebesar 10% yang mulai diberlakukan sejak 8 September 2016. Kemudian, Pemerintah Mesir secara resmi menerapkan PPN dengan tarif 13% yang berlaku selama tahun anggaran 2016-2017.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, upaya lainnya yang akan dilakukan Pemerintah Mesir dalam meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan menaikkan tarif pajak penghasilan dan melakukan perbaikan dalam sistem bea cukai.

“Hal ini kami lakukan agar mengangkat tingkat produk domestik bruto Mesir hingga mencapai 15%,” tambahnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini