Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku mulai 60 hari kemudian ini secara langsung mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.
“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).
Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jenis dokumen tertentu itu. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dari 14 dokumen dalam ketentuan terdahulu, ada 1 dokumen yang tidak muncul lagi di ketentuan baru, yakni Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak.
Dalam ketentuan baru, ada 3 jenis dokumen yang belum ada di ketentuan terdahulu. Ketiga dokumen itu adalah pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
Kedua, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
Surat itu mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor barang kena pajak (BKP) dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Ketiga, SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP atau invoice atau kontrak (untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud).
Berikut ini 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam ketentuan terbaru:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.