PER-13/2019

Diperbarui! Ini 16 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 21:15 WIB
Diperbarui! Ini 16 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku mulai 60 hari kemudian ini secara langsung mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.

“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jenis dokumen tertentu itu. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dari 14 dokumen dalam ketentuan terdahulu, ada 1 dokumen yang tidak muncul lagi di ketentuan baru, yakni Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak.

Dalam ketentuan baru, ada 3 jenis dokumen yang belum ada di ketentuan terdahulu. Ketiga dokumen itu adalah pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Surat itu mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor barang kena pajak (BKP) dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Ketiga, SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP atau invoice atau kontrak (untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud).

Berikut ini 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam ketentuan terbaru:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  4. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  5. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  6. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
  7. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  8. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
  9. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  10. Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP;
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
  15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
  16. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
  • Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
  • invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN