PERDAGANGAN BERJANGKA

Dinilai Rugikan Nasabah, Dua Pialang Berjangka Dicabut Izinnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 08:39 WIB
Dinilai Rugikan Nasabah, Dua Pialang Berjangka Dicabut Izinnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin atas dua pialang berjangka. Keduanya adalah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures.

Pencabutan izin dilakukan karena kedua pialang berjangka itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 haru sejak tanggal pembekuan usaha.

"Pencabutan izin usaha tidak menghilangkah atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala pelanggaran yang menimbulkan kerugian," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Tak cuma itu, kedua pialang berjangka juga tetap harus melunasi denda terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.

"Dengan dicabutnya izin usaha, Bappebti juga mencabut seluruh izin wakil pialang berjangka pada kedua pialang berjangka," tulis Bappebti.

Sebagai informasi, pencabutan izin PT CCAM Berjangka Indonesia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/2024, sedangkan pencabutan izin PT Eternity Futures mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bappebti 04/2024.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebagai pengawas perdagangan berjangka, Bappebti berwenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pialang berjangka yang bermasalah.

Sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, pemberian status Daftar Orang dalam Catatan (DODC) dan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP), serta pencabutan izin usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra