FILIPINA

Dinilai Inkonstitusional, Pajak Perjalanan Diusulkan untuk Dihapus

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Dinilai Inkonstitusional, Pajak Perjalanan Diusulkan untuk Dihapus

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengusulkan penghapusan pajak perjalanan karena dinilai inkonstitusional.

Pimentel mengatakan konstitusi telah mengatur setiap orang memiliki hak untuk bepergian. Menurutnya, ketentuan mengenai pajak perjalanan bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu direvisi.

"Hak untuk bepergian ini tidak boleh diganggu kecuali untuk kepentingan keamanan nasional, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pimentel mengeklaim dirinya telah mengajukan RUU Senat 76 yang mengatur pembebasan pajak perjalanan. RUU itu akan merevisi UU Republik 1478/1956 yang memuat ketentuan pengenaan pajak perjalanan pada semua penumpang yang berangkat dan tiba di Filipina.

Dia menilai pengenaan pajak perjalanan bertentangan dengan Pasal III Bagian 6 dari Konstitusi Filipina 1987 yang mengatur hak warga Filipina untuk bepergian. Hal itu terjadi karena undang-undang disahkan sebelum Konstitusi 1987 berlaku.

Pajak perjalanan merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah Filipina kepada individu yang meninggalkan negaranya, terlepas dari tempat di mana tiket pesawat diterbitkan dan bentuk atau tempat pembayarannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Pada awalnya, pajak ini berlaku untuk membatasi perjalanan masyarakat luar negeri dan menghemat devisa,” sebut Pimentel.

Penerimaan yang dikumpulkan dari pajak perjalanan kemudian digunakan untuk mendanai program dan proyek yang terkait dengan pariwisata, terutama pengembangan dan peningkatan daya saing daerah tujuan wisata utama.

Melalui RUU Senat 76, Pimentel akan berupaya mengembalikan hak warga Filipina untuk bepergian ke luar negeri tanpa dikenakan pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Orang Filipina sudah membayar kepada pemerintah melalui pajak penghasilan, serta membayar pajak tidak langsung seperti PPN," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Selain itu, dalam RUU Senat 76 juga diusulkan pembebasan pajak perjalanan bagi turis asal negara Asean yang berkunjung ke Filipina.

Usulan ini didasarkan pada Perjanjian Pariwisata Asean pada 2002 yang mengatur fasilitas perjalanan intra-Asean dan internasional, seperti penghapusan bea dan pajak perjalanan bagi warga negara anggota Asean yang bepergian ke negara Asean lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak