KEBIJAKAN PAJAK

Dinamika Penetapan Residen dalam Pemungutan Pajak Lintas-Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:15 WIB
Dinamika Penetapan Residen dalam Pemungutan Pajak Lintas-Yurisdiksi

KEGIATAN pemungutan pajak terutama pajak penghasilan (PPh) atas badan hukum saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Akibat perubahan tersebut, otoritas pajak ternyata makin kesulitan dalam menerapkan konsep penetapan residen dalam kegiatan usaha di era digital ini.

Saat ini, konsep penetapan residen untuk wajib pajak badan mengacu pada penetapan lokasi pendirian perusahaan sebagai pusat manajemen perusahaan tersebut. Konsep ini juga merupakan kunci dari pemungutan PPh atas badan hukum.

Dalam sistem pajak pada tingkat domestik atau nasional yang ada, fungsi esensial dari penetapan residen ini bertujuan untuk menjamin wajib pajak badan dalam negeri dapat tunduk pada kewajiban pajaknya secara penuh.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Namun saat ini, upaya untuk menerapkan konsep penetapan residen dalam pemungutan PPh badan telah mengalami berbagai tantangan baru akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan digitalisasi ekonomi yang begitu pesat.

Perkembangan ekonomi digital yang pesat telah memudahkan pelaku usaha dalam memobilisasi kegiatan usahanya, berkomunikasi serta memperoleh informasi secara instan tanpa harus melakukan kontak fisik secara langsung.

Artinya, pelaku usaha kini dapat mengontrol kegiatan usahanya dari tempat lain tanpa harus memiliki eksistensi fisik di tempat tersebut. Tak ayal, otoritas yang berusaha menerapkan konsep penetapan residen dalam memajaki perusahaan multinasional mengalami kesulitan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Belum lagi, kegiatan usaha yang demikian kerap menimbulkan dislokasi geografis dari fungsi yang dijalankan perusahaan multinasional tersebut. Hal tersebut menyebabkan otoritas pajak lebih sulit untuk menentukan lokasi mana yang merupakan pusat manajemen dari perusahaan yang bersangkutan, terutama jika lokasi yang dimaksud berbeda dengan lokasi perusahaan yang didaftarkan sebagai badan hukum.

Buku berjudul “Corporate Tax Residence and Mobility” ini bisa menjadi pilihan bagi pembaca dalam meninjau isu-isu seputar pemungutan PPh atas badan hukum yang kegiatannya tidak terbatas pada satu yurisdiksi tertentu.

Secara garis besar, buku ini membahas pengertian konsep penetapan residen dari dua perspektif, yaitu perspektif Uni Eropa dan perspektif hukum internasional. Pembahasan yang dimuat terdiri atas 28 bab yang dibagi dalam dua bagian utama.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam buku itu dijelaskan konsep penetapan residen dari perspektif hukum internasional didasarkan pada traktat atau perjanjian pajak internasional yang memiliki peran mendasar dalam mengalokasikan kewenangan untuk melakukan pemungutan PPh dalam lingkup lintas-negara.

Sebaliknya, dalam perspektif Uni Eropa, konsep penetapan residen dijelaskan telah memberikan akses perlindungan hukum kepada perusahaan multinasional melalui aturan-aturan yang terkait dengan pasar internal.

Lebih lanjut, pembahasan yang dimuat pada bagian awal buku ini terdiri dari laporan pengantar umum serta lima laporan tematik mengenai isu-isu utama yang kerap dihadapi dalam kegiatan pemungutan PPh yang menggunakan konsep penetapan residen.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Buku yang disunting oleh Edoardo Traversa ini juga membahas berbagai upaya telah dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional untuk memobilisasi residen perusahaannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah sejak era digital.

Pembahasan selanjutnya beralih pada laporan nasional yang meliputi 14 negara anggota Uni Eropa dan enam negara lainnya diluar Uni Eropa seperti Norwegia, Rusia, Serbia, Turki, Ukraina, dan Amerika Serikat.

Laporan tersebut berisikan analisis ekstensif mengenai definisi dan fungsi residen dalam kegiatan pemungutan PPh badan di masing-masing negara tersebut. Menariknya, data yang digunakan dalam analisis tersebut, diperoleh melalui kuesioner yang dimuat dalam lampiran yang terdapat pada buku ini.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Buku yang diterbitkan pada 2018 ini juga didukung kontribusi dari berbagai akademisi terkemuka di Eropa dan sekitarnya. Alhasil, buku ini menawarkan perspektif yang beragam terkait dengan konsep dasar perpajakan pada tingkat domestik atau nasional serta internasional.

Secara keseluruhan, buku yang diterbitkan oleh IBFD ini disusun dengan baik dan sistematis melalui hasil penelitian yang cermat. Untuk itu, pembaca dari kalangan manapun termasuk masyarakat pada umumnya tidak akan kesulitan untuk memahami buku tersebut. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari