BANDAR LAMPUNG

Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:30 WIB
Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapuskan denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 6 April 2020.

Pemutihan pajak itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Rojali. Menurut Rojali, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 /2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.

“Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Rojali menambahkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan diambil Pemprov Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penjabaran tentang pembebasan denda PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijelaskan melalui pengumuman yang diunggah pada akun Instagram resmi Pemprov yaitu @bapenda_lampung,

Berdasarkan postingan itu, denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar 2% per bulan dihapuskan atau tidak ditagih Pemprov. Adapun kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.

Hal ini berarti penghapusan denda pajak hanya diberikan pada pemilik kendaraan yang batas akhir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Mei 2020. Dengan kata lain, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Dilansir dari gridmotor, Rojali menyatakan tak menutup kemungkinan masa berlaku Pergub tersebut diperpanjang apabila masa tanggap darurat virus Corona itu diperpanjang pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

Senin, 04 November 2024 | 13:00 WIB KOTA SEMARANG

Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Senin, 02 September 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra