BANDAR LAMPUNG

Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:30 WIB
Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapuskan denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 6 April 2020.

Pemutihan pajak itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Rojali. Menurut Rojali, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 /2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.

“Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Rojali menambahkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan diambil Pemprov Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penjabaran tentang pembebasan denda PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijelaskan melalui pengumuman yang diunggah pada akun Instagram resmi Pemprov yaitu @bapenda_lampung,

Berdasarkan postingan itu, denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar 2% per bulan dihapuskan atau tidak ditagih Pemprov. Adapun kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:
Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.

Hal ini berarti penghapusan denda pajak hanya diberikan pada pemilik kendaraan yang batas akhir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Mei 2020. Dengan kata lain, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Dilansir dari gridmotor, Rojali menyatakan tak menutup kemungkinan masa berlaku Pergub tersebut diperpanjang apabila masa tanggap darurat virus Corona itu diperpanjang pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 September 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN