PROVINSI LAMPUNG

Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung bakal menggelar program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan pemutihan pajak kendaraan akan digelar mulai dari September hingga Desember 2024 guna mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Setelah pembahasan perubahan anggaran, kami menekankan kepada Bapenda Lampung untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui program keringanan PKB," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Hanifal meyakini program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan tersebut akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan Rp200 miliar.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mengingat sekitar 40% kendaraan bermotor di Lampung saat ini memiliki tunggakan pajak.

"Pemprov Lampung telah memberikan keringanan, sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketika dikonfirmasi, Bapenda Lampung menyatakan bahwa pemprov memang berencana untuk menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai bulan depan. Aspek teknis dari pemutihan PKB akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapenda Lampung.

"Untuk lengkapnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Badaruddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

indah purnama sari 29 Agustus 2024 | 09:57 WIB

selamat pagi mau tanya, saat ini perusahaan saya sedang pengajuan PKSI untuk 1 barang, prosesnya masih berlangsung. Tetapi kami ingin mengimport barang tersebut, apakah itu diperbolehkan?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6