PROVINSI LAMPUNG

Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung bakal menggelar program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan pemutihan pajak kendaraan akan digelar mulai dari September hingga Desember 2024 guna mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Setelah pembahasan perubahan anggaran, kami menekankan kepada Bapenda Lampung untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui program keringanan PKB," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hanifal meyakini program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan tersebut akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan Rp200 miliar.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mengingat sekitar 40% kendaraan bermotor di Lampung saat ini memiliki tunggakan pajak.

"Pemprov Lampung telah memberikan keringanan, sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika dikonfirmasi, Bapenda Lampung menyatakan bahwa pemprov memang berencana untuk menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai bulan depan. Aspek teknis dari pemutihan PKB akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapenda Lampung.

"Untuk lengkapnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Badaruddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

indah purnama sari 29 Agustus 2024 | 09:57 WIB

selamat pagi mau tanya, saat ini perusahaan saya sedang pengajuan PKSI untuk 1 barang, prosesnya masih berlangsung. Tetapi kami ingin mengimport barang tersebut, apakah itu diperbolehkan?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra