PROVINSI LAMPUNG

Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung bakal menggelar program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan pemutihan pajak kendaraan akan digelar mulai dari September hingga Desember 2024 guna mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Setelah pembahasan perubahan anggaran, kami menekankan kepada Bapenda Lampung untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui program keringanan PKB," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hanifal meyakini program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan tersebut akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan Rp200 miliar.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mengingat sekitar 40% kendaraan bermotor di Lampung saat ini memiliki tunggakan pajak.

"Pemprov Lampung telah memberikan keringanan, sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketika dikonfirmasi, Bapenda Lampung menyatakan bahwa pemprov memang berencana untuk menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai bulan depan. Aspek teknis dari pemutihan PKB akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapenda Lampung.

"Untuk lengkapnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Badaruddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja