PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 13:30 WIB
Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (2/9/2024).

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan pemutihan digelar untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak dapat menikmati insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau melalui sistem online.

"Bisa melalui Samsat induk, Samsat pembantu, ataupun Samsat unggulan seperti gerai, mall, Samdes, Samling, BUMDes, UPC-Drive Thru, kontainer, serta secara elektronik melalui aplikasi SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam," katanya, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Slamet menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan mulai dari 2 September hingga 16 Desember 2024. Insentif yang diberikan utamanya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor. Setelahnya, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar Provinsi Lampung.

Kemudian, ada juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Terakhir, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga, keempat, dan kelima sebesar 50% hingga 70% berdasarkan kapasitas silinder.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Slamet menjelaskan klasifikasi sepeda motor (R2 dan R3) dengan kapasitas 150 cc akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 70%. Untuk kendaraan berkapasitas 151–200 cc mendapatkan diskon 60%. Untuk kendaraan melebihi 200 cc bisa mendapatkan diskon 50%.

"Untuk pengesahan tahunan, syarat yang mesti dipenuhi adalah identitas diri yakni e-KTP atau pengantar perusahaan, STNK asli, SKPD/TBPKP asli," tutur Slamet seperti dilansir lampost.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor