PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 13:30 WIB
Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (2/9/2024).

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan pemutihan digelar untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak dapat menikmati insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau melalui sistem online.

"Bisa melalui Samsat induk, Samsat pembantu, ataupun Samsat unggulan seperti gerai, mall, Samdes, Samling, BUMDes, UPC-Drive Thru, kontainer, serta secara elektronik melalui aplikasi SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam," katanya, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Slamet menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan mulai dari 2 September hingga 16 Desember 2024. Insentif yang diberikan utamanya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor. Setelahnya, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar Provinsi Lampung.

Kemudian, ada juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Terakhir, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga, keempat, dan kelima sebesar 50% hingga 70% berdasarkan kapasitas silinder.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Slamet menjelaskan klasifikasi sepeda motor (R2 dan R3) dengan kapasitas 150 cc akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 70%. Untuk kendaraan berkapasitas 151–200 cc mendapatkan diskon 60%. Untuk kendaraan melebihi 200 cc bisa mendapatkan diskon 50%.

"Untuk pengesahan tahunan, syarat yang mesti dipenuhi adalah identitas diri yakni e-KTP atau pengantar perusahaan, STNK asli, SKPD/TBPKP asli," tutur Slamet seperti dilansir lampost.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra