Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan tarif progresif PKB mulai 2 Mei 2023.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan," ujar Sukril, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dengan adanya pemutihan denda PKB serta pembebasan BBNKB II, Sukril meminta kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan PKB.
Pembebasan BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan yang sudah berpelat Provinsi Gorontalo maupun untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Gorontalo.
"Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," ujar Sukril.
Adapun dengan diberikannya fasilitas pembebasan tarif progresif PKB, masyarakat tidak perlu lagi mengatasnamakan kendaraan miliknya menggunakan nama orang lain guna menghindari tarif progresif.
"Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5%, kendaraan kedua 2,5%, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif," ujar Sukril. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.