PROVINSI GORONTALO

Dimulai Mei Ini, Gorontalo Gelar Pemutihan PKB dan Pembebasan BBNKB II

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:30 WIB
Dimulai Mei Ini, Gorontalo Gelar Pemutihan PKB dan Pembebasan BBNKB II

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan tarif progresif PKB mulai 2 Mei 2023.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan," ujar Sukril, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan adanya pemutihan denda PKB serta pembebasan BBNKB II, Sukril meminta kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan PKB.

Pembebasan BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan yang sudah berpelat Provinsi Gorontalo maupun untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Gorontalo.

"Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," ujar Sukril.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun dengan diberikannya fasilitas pembebasan tarif progresif PKB, masyarakat tidak perlu lagi mengatasnamakan kendaraan miliknya menggunakan nama orang lain guna menghindari tarif progresif.

"Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5%, kendaraan kedua 2,5%, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif," ujar Sukril. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak