PROVINSI GORONTALO

Dimulai Mei Ini, Gorontalo Gelar Pemutihan PKB dan Pembebasan BBNKB II

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:30 WIB
Dimulai Mei Ini, Gorontalo Gelar Pemutihan PKB dan Pembebasan BBNKB II

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan tarif progresif PKB mulai 2 Mei 2023.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan," ujar Sukril, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan adanya pemutihan denda PKB serta pembebasan BBNKB II, Sukril meminta kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan PKB.

Pembebasan BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan yang sudah berpelat Provinsi Gorontalo maupun untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Gorontalo.

"Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," ujar Sukril.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun dengan diberikannya fasilitas pembebasan tarif progresif PKB, masyarakat tidak perlu lagi mengatasnamakan kendaraan miliknya menggunakan nama orang lain guna menghindari tarif progresif.

"Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5%, kendaraan kedua 2,5%, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif," ujar Sukril. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja