KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 10:00 WIB
Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Konsultasi publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN). (foto: hasil tangkapan layar situs web DJPK)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN).

RPP HKFN disusun untuk memerinci beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti sinergi kebijakan fiskal nasional, sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, hingga pembentukan dana abadi.

"Untuk melaksanakan amanat tersebut, disusunlah RPP HKFN," sebut DJPK dalam pengumumannya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Konsultasi publik atas RPP HKFN akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK.

Pada bagian penjelasan RPP HKFN, harmonisasi kebijakan fiskal nasional merupakan suatu proses untuk menyelaraskan, menyerasikan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada Pasal 3 RPP HKFN, sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, menetapkan batas maksimal defisit APBD dan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, dan sinergi bagan akun standar (BAS).

Sinergi kebijakan nasional bakal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan daerah secara nasional, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. Ketiga upaya tersebut dilaksanakan melalui platform digital.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah nantinya dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja