Konsultasi publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN). (foto: hasil tangkapan layar situs web DJPK)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN).
RPP HKFN disusun untuk memerinci beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti sinergi kebijakan fiskal nasional, sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, hingga pembentukan dana abadi.
"Untuk melaksanakan amanat tersebut, disusunlah RPP HKFN," sebut DJPK dalam pengumumannya, Senin (28/11/2022).
Konsultasi publik atas RPP HKFN akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.
"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK.
Pada bagian penjelasan RPP HKFN, harmonisasi kebijakan fiskal nasional merupakan suatu proses untuk menyelaraskan, menyerasikan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Merujuk pada Pasal 3 RPP HKFN, sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, menetapkan batas maksimal defisit APBD dan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, dan sinergi bagan akun standar (BAS).
Sinergi kebijakan nasional bakal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan daerah secara nasional, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. Ketiga upaya tersebut dilaksanakan melalui platform digital.
Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah nantinya dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan anggaran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.