KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 10:00 WIB
Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Konsultasi publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN). (foto: hasil tangkapan layar situs web DJPK)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN).

RPP HKFN disusun untuk memerinci beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti sinergi kebijakan fiskal nasional, sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, hingga pembentukan dana abadi.

"Untuk melaksanakan amanat tersebut, disusunlah RPP HKFN," sebut DJPK dalam pengumumannya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Konsultasi publik atas RPP HKFN akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK.

Pada bagian penjelasan RPP HKFN, harmonisasi kebijakan fiskal nasional merupakan suatu proses untuk menyelaraskan, menyerasikan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 3 RPP HKFN, sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, menetapkan batas maksimal defisit APBD dan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, dan sinergi bagan akun standar (BAS).

Sinergi kebijakan nasional bakal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan daerah secara nasional, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. Ketiga upaya tersebut dilaksanakan melalui platform digital.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah nantinya dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra