INSENTIF PAJAK

Diminta Ikut Sosialisasikan Super Tax Deduction, Pemda Dapat Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:45 WIB
Diminta Ikut Sosialisasikan Super Tax Deduction, Pemda Dapat Apa?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat ingin pemerintah daerah (pemda) ikut aktif mengajak pihak swasta memanfaatkan insentif super tax deduction untuk meningkatkan nilai tambah daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemda dapat menggandeng pihak swasta dalam melakukan kegiatan vokasi maupun penelitian dan pengembangan. Kerja sama ini bisa diajukan untuk mendapatkan insentif fiskal berupa super tax deduction.

"Daerah bila ada produk unggulan bisa dilakukan riset dengan swasta dan itu bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction," katanya dalam Rakornas Investasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Airlangga mengatakan tujuan dari pemberian insentif berupa super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset. Pemda juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan dengan basis penelitian dan pemberian insentif pajak maka produk daerah akan memiliki nilai tambah yang berlipat ganda. Hal ini, pada gilirannya akan membuat masyarakat ikut menikmati hasil penelitian yang telah mendapat fasilitas fiskal.

"Ini merupakan kemudahan untuk kegiatan riset dan inovasi. Swasta dan BUMN bisa melakukan penelitian dan mendapatkan super deduction 300% dari investasi yang dilakukan," paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN