INSENTIF PAJAK

Diminta Ikut Sosialisasikan Super Tax Deduction, Pemda Dapat Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:45 WIB
Diminta Ikut Sosialisasikan Super Tax Deduction, Pemda Dapat Apa?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat ingin pemerintah daerah (pemda) ikut aktif mengajak pihak swasta memanfaatkan insentif super tax deduction untuk meningkatkan nilai tambah daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemda dapat menggandeng pihak swasta dalam melakukan kegiatan vokasi maupun penelitian dan pengembangan. Kerja sama ini bisa diajukan untuk mendapatkan insentif fiskal berupa super tax deduction.

"Daerah bila ada produk unggulan bisa dilakukan riset dengan swasta dan itu bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction," katanya dalam Rakornas Investasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Airlangga mengatakan tujuan dari pemberian insentif berupa super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset. Pemda juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan dengan basis penelitian dan pemberian insentif pajak maka produk daerah akan memiliki nilai tambah yang berlipat ganda. Hal ini, pada gilirannya akan membuat masyarakat ikut menikmati hasil penelitian yang telah mendapat fasilitas fiskal.

"Ini merupakan kemudahan untuk kegiatan riset dan inovasi. Swasta dan BUMN bisa melakukan penelitian dan mendapatkan super deduction 300% dari investasi yang dilakukan," paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?