KOREA SELATAN

Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 07:30 WIB
Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kemungkinan besar akan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency yang rencananya akan dikenakan pada awal 2022. Penundaan tersebut terjadi akibat tercapainya konsensus antara anggota partai petahana, Democratic Party.

Penundaan pengenaan pajak aset kripto tersebut ditengarai didorong oleh faktor politik, yakni untuk mempertahankan dukungan dari basis pemilih muda menjelang pilpres yang akan datang.

Saat ini, popularitas Democratic Party sedang mengalami penurunan akibat banyak kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang tidak populer dan dipandang gagal di mata publik.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Democratic Party telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengenaan pajak atas transaksi aset kripto setidaknya selama setahun," ujar salah seorang pejabat partai sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, dikutip Selasa (28/9/2021).

Adapun partai oposisi, People Power Party, justru mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas aset kripto selama 2 tahun.

Dengan adanya konsensus dari Democratic Party, pajak sebesar 20% atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency belum akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sesuai dengan rencana Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Pada saat yang bersamaan, Democratic Party juga mengusulkan kenaikan threshold pengenaan pajak atas cryptocurrency dari yang awalnya sebesar KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Democratic Party memandang hal ini diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara transaksi aset kripto dan transaksi aset keuangan seperti saham.

Tak hanya itu, Democratic Party juga mengkritik penindakan atas aset kripto yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Democratic Party, penindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak malah menggerus kepercayaan publik dan berpotensi mendorong pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja