KOREA SELATAN

Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 07:30 WIB
Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kemungkinan besar akan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency yang rencananya akan dikenakan pada awal 2022. Penundaan tersebut terjadi akibat tercapainya konsensus antara anggota partai petahana, Democratic Party.

Penundaan pengenaan pajak aset kripto tersebut ditengarai didorong oleh faktor politik, yakni untuk mempertahankan dukungan dari basis pemilih muda menjelang pilpres yang akan datang.

Saat ini, popularitas Democratic Party sedang mengalami penurunan akibat banyak kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang tidak populer dan dipandang gagal di mata publik.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Democratic Party telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengenaan pajak atas transaksi aset kripto setidaknya selama setahun," ujar salah seorang pejabat partai sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, dikutip Selasa (28/9/2021).

Adapun partai oposisi, People Power Party, justru mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas aset kripto selama 2 tahun.

Dengan adanya konsensus dari Democratic Party, pajak sebesar 20% atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency belum akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sesuai dengan rencana Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Pada saat yang bersamaan, Democratic Party juga mengusulkan kenaikan threshold pengenaan pajak atas cryptocurrency dari yang awalnya sebesar KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Democratic Party memandang hal ini diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara transaksi aset kripto dan transaksi aset keuangan seperti saham.

Tak hanya itu, Democratic Party juga mengkritik penindakan atas aset kripto yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Democratic Party, penindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak malah menggerus kepercayaan publik dan berpotensi mendorong pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha