KOREA SELATAN

Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 07:30 WIB
Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kemungkinan besar akan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency yang rencananya akan dikenakan pada awal 2022. Penundaan tersebut terjadi akibat tercapainya konsensus antara anggota partai petahana, Democratic Party.

Penundaan pengenaan pajak aset kripto tersebut ditengarai didorong oleh faktor politik, yakni untuk mempertahankan dukungan dari basis pemilih muda menjelang pilpres yang akan datang.

Saat ini, popularitas Democratic Party sedang mengalami penurunan akibat banyak kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang tidak populer dan dipandang gagal di mata publik.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

"Democratic Party telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengenaan pajak atas transaksi aset kripto setidaknya selama setahun," ujar salah seorang pejabat partai sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, dikutip Selasa (28/9/2021).

Adapun partai oposisi, People Power Party, justru mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas aset kripto selama 2 tahun.

Dengan adanya konsensus dari Democratic Party, pajak sebesar 20% atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency belum akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sesuai dengan rencana Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Pada saat yang bersamaan, Democratic Party juga mengusulkan kenaikan threshold pengenaan pajak atas cryptocurrency dari yang awalnya sebesar KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Democratic Party memandang hal ini diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara transaksi aset kripto dan transaksi aset keuangan seperti saham.

Tak hanya itu, Democratic Party juga mengkritik penindakan atas aset kripto yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Democratic Party, penindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak malah menggerus kepercayaan publik dan berpotensi mendorong pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201