OTORITAS JASA KEUANGAN

Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Rencana Suahasil

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 13:13 WIB
Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Rencana Suahasil

Pengucapan sumpah jabatan oleh Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu. Kinerja OJK diharapkan semakin sejalan dengan arah kebijakan fiskal negara.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Suahasil di depan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. Jabatan baru ini merupakan amanat dari Keputusan Presiden No.142/P/2019 yang menunjuk Suahasil sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu menggantikan Mardiasmo.

“Sumpah janji di depan Ketua MA sebagai Anggota Ex-officio Kemenkeu di Dewan Komisioner OJK adalah amanat UU dengan keluarnya surat keputusan presiden,” katanya di Kantor MA, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Suahasil menyebut koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sudah terjalin dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, penguatan pengawasan dirasa perlu dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini.

Suahasil menegaskan arah pengawasan OJK diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Anggota ex-officio Kemenkeu hadir sebagai jembatan agar kerja yang dilakukan oleh OJK sejalan dengan kebijakan regulator baik dari sisi fiskal dan moneter.

"Kita akan mulai ikut rapat OJK dan pengawasan agar dilakukan secara online dengan kebijakan fiskal, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih baik," paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selain itu, Suahasil menambahkan dalam mengembangkan pasar keuangan domestik, diperlukan koordinasi yang kuat antara OJK, LPS, BI dan Kemenkeu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya pembaruan mekanisme pengawas lembaga jasa keuangan sehingga dapat meminimalisasi tindakan melawan hukum.

“Kemampuan kita dalam melakukan pengawasan harus diperdalam dan tidak hanya sekadar melakukan audit," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%