OTORITAS JASA KEUANGAN

Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Rencana Suahasil

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 13:13 WIB
Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Rencana Suahasil

Pengucapan sumpah jabatan oleh Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu. Kinerja OJK diharapkan semakin sejalan dengan arah kebijakan fiskal negara.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Suahasil di depan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. Jabatan baru ini merupakan amanat dari Keputusan Presiden No.142/P/2019 yang menunjuk Suahasil sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu menggantikan Mardiasmo.

“Sumpah janji di depan Ketua MA sebagai Anggota Ex-officio Kemenkeu di Dewan Komisioner OJK adalah amanat UU dengan keluarnya surat keputusan presiden,” katanya di Kantor MA, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Suahasil menyebut koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sudah terjalin dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, penguatan pengawasan dirasa perlu dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini.

Suahasil menegaskan arah pengawasan OJK diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Anggota ex-officio Kemenkeu hadir sebagai jembatan agar kerja yang dilakukan oleh OJK sejalan dengan kebijakan regulator baik dari sisi fiskal dan moneter.

"Kita akan mulai ikut rapat OJK dan pengawasan agar dilakukan secara online dengan kebijakan fiskal, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih baik," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Selain itu, Suahasil menambahkan dalam mengembangkan pasar keuangan domestik, diperlukan koordinasi yang kuat antara OJK, LPS, BI dan Kemenkeu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya pembaruan mekanisme pengawas lembaga jasa keuangan sehingga dapat meminimalisasi tindakan melawan hukum.

“Kemampuan kita dalam melakukan pengawasan harus diperdalam dan tidak hanya sekadar melakukan audit," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN