KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Dilakukan secara Serentak, Kanwil Ini Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:30 WIB
Dilakukan secara Serentak, Kanwil Ini Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah memblokir 140 rekening milik wajib pajak di Kota Surabaya dalam pelaksanaan kegiatan blokir serentak di 13 kantor pelayanan pajak (KPP).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu upaya penagihan aktif oleh juru sita pajak negara (JSPN) atas tunggakan pajak.

"Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para JSPN di 13 KPP didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp69,6 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebelum memblokir rekening, lanjut John, DJP telah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap wajib pajak melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakannya.

Wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Jika hal wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka DJP tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir," ujar John dikutip dari timesindonesia.co.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP