KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Dilakukan secara Serentak, Kanwil Ini Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:30 WIB
Dilakukan secara Serentak, Kanwil Ini Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah memblokir 140 rekening milik wajib pajak di Kota Surabaya dalam pelaksanaan kegiatan blokir serentak di 13 kantor pelayanan pajak (KPP).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu upaya penagihan aktif oleh juru sita pajak negara (JSPN) atas tunggakan pajak.

"Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para JSPN di 13 KPP didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp69,6 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelum memblokir rekening, lanjut John, DJP telah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap wajib pajak melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakannya.

Wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Jika hal wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka DJP tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir," ujar John dikutip dari timesindonesia.co.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?