PENERIMAAN PAJAK

Dikritik Soal Rendahnya Tax Ratio, Ini Respons Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 09:53 WIB
Dikritik Soal Rendahnya Tax Ratio, Ini Respons Kemenkeu

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja pajak Indonesia dikritik karena dianggap tidak optimal dibandingkan negara lain di kawasan Asean. Otoritas fiskal angkat bicara, menanggapi kritikan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti tidak memungkiri fakta rendahnya tax ratio di Indonesia. Namun, perkembangan positif terus dilakukan. Apalagi, pada tahun lalu, ada perbaikan performa tax ratio.

“2018 merupakan titik balik perbaikan kinerja perpajakan. Selama sembilan tahun terakhir [2009 – 2017], tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan dan baru mulai meningkat pada 2018," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Tax ratio pada 2018 yang sebesar 11,42% diharapkan menjadi tonggak perbaikan kinerja perpajakan nasional. Dia pun optimistis tren perbaikan tersebut akan berlanjut di tahun depan. Untuk memastikan perbaikan terus berjalan, reformasi masih menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Reformasi bukan hanya dalam aspek administratif, melainkan juga kebijakan.

Automatic exchange of information (AEoI), menurutnya, menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, terdapat agenda perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan.

“Stimulus perpajakan terus diberikan baik kepada UMKM dengan PPh 0,5%, kemudian kebijakan restitusi yang dipercepat, dan tax allowance serta tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan,” tandasnya.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Seperti diketahui, respons Kemenkeu ini meluncur dari analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat Gede Sandra. Kritik ia sampaikan pasca Menkeu Sri Mulyani mendapat penghargaan sebagai Menkeu Terbaik se-Asia Pasifik.

Salah satu kritik yang dilancarkan adalah rendahnya kinerja pajak Indonesia yang hanya sebesar 10%—11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dibanding negara tetangga di Kawasan Asean.

Gede membandingkan rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB terbilang rendah jika dengan Vietnam yang mencapai 13,8%, Thailand 17%, dan Filipina 14,4%. Angka penerimaan ini dianggap bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data