SURAT PERTANGGUNGJAWABAN

Dikritik Presiden, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 16:10 WIB
Dikritik Presiden, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menjawab kritikan Presiden Joko Widodo yang menyebut aparatur sipil saat ini terlalu sibuk mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan merombak sistem pelaporan keuangan yang akan mengacu pada satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja.

Sri Mulyani menilai saat ini masing-masing kementerian/lembaga (K/L) juga ikut mengeluarkan petunjuk teknis mekanisme pelaporan, akibatnya sistem pelaporan menjadi lebih kompleks.

“Jadi saya minta nanti semua K/L meniadakan petunjuk teknis (juknis) itu, menjadi satu PMK. Tidak ada lagi juknis masing-masing yang menimbulkan kegiatan yang menambah aktivitas di meja kerja,” tuturnya, Selasa (20/9) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan memperbaiki PMK terkait guna menyederhanakan format dan bentuk laporan, serta detail laporan.

Dia juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses penyederhanaan ini tidak membuat BPK memberikan opini disclaimer.

Selain itu, Sri Mulyani berencana menyederhanakan pelaksanaan program bantuan sosial, pasalnya kegiatan ini dianggap sebagai salah satu hal yang seringkali menambah beban aparatur sipil dalam membuat SPJ.

Sebelumnya, Presiden memerintahkan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membuat format laporan keuangan yang lebih sederhana dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikarenakan sekitar 60 – 70% aktivitas birokrasi setiap harinya hanya tersita untuk membuat SPJ. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN