SURAT PERTANGGUNGJAWABAN

Dikritik Presiden, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 16:10 WIB
Dikritik Presiden, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menjawab kritikan Presiden Joko Widodo yang menyebut aparatur sipil saat ini terlalu sibuk mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan merombak sistem pelaporan keuangan yang akan mengacu pada satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja.

Sri Mulyani menilai saat ini masing-masing kementerian/lembaga (K/L) juga ikut mengeluarkan petunjuk teknis mekanisme pelaporan, akibatnya sistem pelaporan menjadi lebih kompleks.

“Jadi saya minta nanti semua K/L meniadakan petunjuk teknis (juknis) itu, menjadi satu PMK. Tidak ada lagi juknis masing-masing yang menimbulkan kegiatan yang menambah aktivitas di meja kerja,” tuturnya, Selasa (20/9) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sri Mulyani telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan memperbaiki PMK terkait guna menyederhanakan format dan bentuk laporan, serta detail laporan.

Dia juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses penyederhanaan ini tidak membuat BPK memberikan opini disclaimer.

Selain itu, Sri Mulyani berencana menyederhanakan pelaksanaan program bantuan sosial, pasalnya kegiatan ini dianggap sebagai salah satu hal yang seringkali menambah beban aparatur sipil dalam membuat SPJ.

Sebelumnya, Presiden memerintahkan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membuat format laporan keuangan yang lebih sederhana dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikarenakan sekitar 60 – 70% aktivitas birokrasi setiap harinya hanya tersita untuk membuat SPJ. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?