PAPUA NUGINI

Dikenai Pajak Baru, Grup Telekomunikasi Ini Bakal Gugat Pemerintah

Syadesa Anida Herdona | Senin, 11 April 2022 | 14:00 WIB
Dikenai Pajak Baru, Grup Telekomunikasi Ini Bakal Gugat Pemerintah

Digicel Group (sumber: https://www.digicelgroup.com/en.html)

PORT MORESBY, DDTCNews – Digicel Grup mempertimbangkan untuk menggugat pemerintah Papua Nugini jika pemerintah tidak mencabut ketetapan pajaknya.

Perusahaan jaringan telepon seluler dan penyedia layanan hiburan asal Jamaika tersebut menilai pajak yang dikenakan pemerintah diskriminatif.

“Tambahan pajak badan yang ditetapkan oleh pemerintah Papua Nugini dikenakan satu kali senilai PGK350 juta [setara Rp1,4 triliun] pada anak perusahaan Digicel Pacific Ltd. yang berdomisili di Papua Nugini,” kata Digicel dalam pernyataan persnya, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain jumlah pokok pajak, Digicel juga harus membayar denda karena tidak membayar pajak senilai PGK50 juta, setara Rp204 miliar.

“Ketetapan pajak baru yang dikeluarkan pada 25 Maret 2022 mengenai aturan pajak khusus untuk perusahaan yang dibuat tanpa adanya konsultasi membuat bingung Digicel dan keadaan ekonomi Papua Nugini,” tambah Digicel.

Menurut Digicel adanya aturan pajak baru ini membawa implikasi pada rating reputasi dan rating kredit. Pasalnya aturan pajak baru ini dinilai aneh dan belum pernah diimplementasikan sebelumnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada Oktober 2021 lalu, Digicel mengumumkan untuk menjual Digicel Pacific Ltd. kepada Telstra Corp. Ltd. yang berdomisili di Australia. Kabarnya perusahaan telekomunikasi terbesar di wilayah Pasifik Selatan itu dijual senilai US$1,85 miliar atau setara Rp26 triliun.

Dilansir Tax Notes International, Digicel mengatakan ketentuan dalam aturan pajak baru tersebut akan mempengaruhi proses penjualan anak perusahaannya kepada Telstra.

“Sebelum adanya aturan pajak tersebut, semua persetujuan terkait transaksi telah terpenuhi, menyisakan satu ketentuan yang belum,” ujar Digicel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN