PAPUA NUGINI

Dikenai Pajak Baru, Grup Telekomunikasi Ini Bakal Gugat Pemerintah

Syadesa Anida Herdona | Senin, 11 April 2022 | 14:00 WIB
Dikenai Pajak Baru, Grup Telekomunikasi Ini Bakal Gugat Pemerintah

Digicel Group (sumber: https://www.digicelgroup.com/en.html)

PORT MORESBY, DDTCNews – Digicel Grup mempertimbangkan untuk menggugat pemerintah Papua Nugini jika pemerintah tidak mencabut ketetapan pajaknya.

Perusahaan jaringan telepon seluler dan penyedia layanan hiburan asal Jamaika tersebut menilai pajak yang dikenakan pemerintah diskriminatif.

“Tambahan pajak badan yang ditetapkan oleh pemerintah Papua Nugini dikenakan satu kali senilai PGK350 juta [setara Rp1,4 triliun] pada anak perusahaan Digicel Pacific Ltd. yang berdomisili di Papua Nugini,” kata Digicel dalam pernyataan persnya, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain jumlah pokok pajak, Digicel juga harus membayar denda karena tidak membayar pajak senilai PGK50 juta, setara Rp204 miliar.

“Ketetapan pajak baru yang dikeluarkan pada 25 Maret 2022 mengenai aturan pajak khusus untuk perusahaan yang dibuat tanpa adanya konsultasi membuat bingung Digicel dan keadaan ekonomi Papua Nugini,” tambah Digicel.

Menurut Digicel adanya aturan pajak baru ini membawa implikasi pada rating reputasi dan rating kredit. Pasalnya aturan pajak baru ini dinilai aneh dan belum pernah diimplementasikan sebelumnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada Oktober 2021 lalu, Digicel mengumumkan untuk menjual Digicel Pacific Ltd. kepada Telstra Corp. Ltd. yang berdomisili di Australia. Kabarnya perusahaan telekomunikasi terbesar di wilayah Pasifik Selatan itu dijual senilai US$1,85 miliar atau setara Rp26 triliun.

Dilansir Tax Notes International, Digicel mengatakan ketentuan dalam aturan pajak baru tersebut akan mempengaruhi proses penjualan anak perusahaannya kepada Telstra.

“Sebelum adanya aturan pajak tersebut, semua persetujuan terkait transaksi telah terpenuhi, menyisakan satu ketentuan yang belum,” ujar Digicel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?