PAPUA NUGINI

Dikenai Pajak Baru, Grup Telekomunikasi Ini Bakal Gugat Pemerintah

Syadesa Anida Herdona | Senin, 11 April 2022 | 14:00 WIB
Dikenai Pajak Baru, Grup Telekomunikasi Ini Bakal Gugat Pemerintah

Digicel Group (sumber: https://www.digicelgroup.com/en.html)

PORT MORESBY, DDTCNews – Digicel Grup mempertimbangkan untuk menggugat pemerintah Papua Nugini jika pemerintah tidak mencabut ketetapan pajaknya.

Perusahaan jaringan telepon seluler dan penyedia layanan hiburan asal Jamaika tersebut menilai pajak yang dikenakan pemerintah diskriminatif.

“Tambahan pajak badan yang ditetapkan oleh pemerintah Papua Nugini dikenakan satu kali senilai PGK350 juta [setara Rp1,4 triliun] pada anak perusahaan Digicel Pacific Ltd. yang berdomisili di Papua Nugini,” kata Digicel dalam pernyataan persnya, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain jumlah pokok pajak, Digicel juga harus membayar denda karena tidak membayar pajak senilai PGK50 juta, setara Rp204 miliar.

“Ketetapan pajak baru yang dikeluarkan pada 25 Maret 2022 mengenai aturan pajak khusus untuk perusahaan yang dibuat tanpa adanya konsultasi membuat bingung Digicel dan keadaan ekonomi Papua Nugini,” tambah Digicel.

Menurut Digicel adanya aturan pajak baru ini membawa implikasi pada rating reputasi dan rating kredit. Pasalnya aturan pajak baru ini dinilai aneh dan belum pernah diimplementasikan sebelumnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada Oktober 2021 lalu, Digicel mengumumkan untuk menjual Digicel Pacific Ltd. kepada Telstra Corp. Ltd. yang berdomisili di Australia. Kabarnya perusahaan telekomunikasi terbesar di wilayah Pasifik Selatan itu dijual senilai US$1,85 miliar atau setara Rp26 triliun.

Dilansir Tax Notes International, Digicel mengatakan ketentuan dalam aturan pajak baru tersebut akan mempengaruhi proses penjualan anak perusahaannya kepada Telstra.

“Sebelum adanya aturan pajak tersebut, semua persetujuan terkait transaksi telah terpenuhi, menyisakan satu ketentuan yang belum,” ujar Digicel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI