Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah secara resmi menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman. Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk impor buku karena bea masuknya tetap 0%.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman disebutkan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%.
“Nilai pabean ditetapkan berdasakan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean,” demikian bunyi pasal 20 ayat (1) b beleid tersebut.
Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.
Nah, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.
Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, barang kiriman berupa buku masih mendapat tarif bea masuk 0%.
Berdasarkan BTKI, HS Code 4901 mencakup buku cetakan, brosur, selebaran, dan barang cetakan semacam itu, dalam lembaran tunggal maupun tidak. HS Code 4902 mencakup koran, jurnal dan majalah berkala, bergambar atau berisi iklan maupun tidak.
HS Code 4903 mencakup buku bergambar, buku untuk menggambar atau mewarnai untuk anak-anak. books. HS Code 4904 mencakup buku musik, dicetak atau dalam bentuk manuskrip, dijilid atau bergambar maupun tidak. Barang-barang dalam empat HS Code itu dikenakan bea masuk 0%.
Selanjutnya, tas, koper, dan sejenisnya dalam HS Code 4202 dikenai tarif bervariasi antara 15%—20%. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63 dikenaikan tarif bea masuk bervariasi antara 5%—35%. Adapun bea masuk produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64 sebesar 5%—30%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.