BARANG KIRIMAN

Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 14:29 WIB
Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah secara resmi menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman. Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk impor buku karena bea masuknya tetap 0%.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman disebutkan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%.

Nilai pabean ditetapkan berdasakan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean,” demikian bunyi pasal 20 ayat (1) b beleid tersebut.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Nah, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.

Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, barang kiriman berupa buku masih mendapat tarif bea masuk 0%.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Berdasarkan BTKI, HS Code 4901 mencakup buku cetakan, brosur, selebaran, dan barang cetakan semacam itu, dalam lembaran tunggal maupun tidak. HS Code 4902 mencakup koran, jurnal dan majalah berkala, bergambar atau berisi iklan maupun tidak.

HS Code 4903 mencakup buku bergambar, buku untuk menggambar atau mewarnai untuk anak-anak. books. HS Code 4904 mencakup buku musik, dicetak atau dalam bentuk manuskrip, dijilid atau bergambar maupun tidak. Barang-barang dalam empat HS Code itu dikenakan bea masuk 0%.

Selanjutnya, tas, koper, dan sejenisnya dalam HS Code 4202 dikenai tarif bervariasi antara 15%—20%. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63 dikenaikan tarif bea masuk bervariasi antara 5%—35%. Adapun bea masuk produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64 sebesar 5%—30%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?