Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kemendagri mengungkapkan pentingnya pemerintah daerah untuk segera mendigitalkan administrasi pajak daerah, mulai dari meningkatkan pelayanan bagi masyarakat hingga memacu penerimaan daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan mengatakan digitalisasi administrasi pajak dapat menjadi cara pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Tak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat juga dapat dilayani dengan mudah dan efisien, apalagi dengan perkembangan zaman saat ini yang pelayanan pajak sudah bisa berbasis smartphone," katanya dikutip Kamis (8/4/2021).
Hendriawan memaparkan pembayaran pajak daerah secara digital akan membuat masyarakat tidak punya alasan untuk tidak membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak secara daring tidak akan lagi memakan waktu dan biaya birokrasi.
Salah satu daerah yang sudah mengimplementasikan administrasi pajak digital adalah Bapenda Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan pajak daerah di Kota Semarang sudah diakomodasi melalui gawai yang dimiliki masyarakat.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin menuturkan pandemi memang menjadi waktu yang tepat bagi pemkot untuk mendigitalkan administrasi pajak daerah sehingga dapat mengamankan penerimaan pajak.
Senada, Sekretaris Bapenda Kota Semarang Saryono menilai digitalisasi pajak daerah memangkas proses verifikasi dan mencegah adanya manipulasi saat pemerintah daerah melakukan rekapitulasi realisasi penerimaan pajak daerah.
"Harapannya ketika wajib pajak bayar harapannya bisa masuk langsung ke kas daerah, jadi tidak perlu OPD merekap lagi, dengan begitu transparansi juga dapat ditingkatkan," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sangat setuju terhadap rencana digitalisasi administrasi pajak. kiranya Teknologi dalam administrasi perpajakan memungkinkan untuk berkurangnya tingkat interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak sehingga meningkatkan integritas sistem perpajakan. Otomatisasi merupakan salah satu kunci dalam administrasi pajak yang modern, hal ini juga esensial dalam pendekatan manajemen berbasis risiko di tubuh organisasi