KOTA SEMARANG

Digitalisasi Pajak Daerah Penting Bagi Pemda, Ini Alasan Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 11:45 WIB
Digitalisasi Pajak Daerah Penting Bagi Pemda, Ini Alasan Kemendagri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kemendagri mengungkapkan pentingnya pemerintah daerah untuk segera mendigitalkan administrasi pajak daerah, mulai dari meningkatkan pelayanan bagi masyarakat hingga memacu penerimaan daerah.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan mengatakan digitalisasi administrasi pajak dapat menjadi cara pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Tak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat juga dapat dilayani dengan mudah dan efisien, apalagi dengan perkembangan zaman saat ini yang pelayanan pajak sudah bisa berbasis smartphone," katanya dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hendriawan memaparkan pembayaran pajak daerah secara digital akan membuat masyarakat tidak punya alasan untuk tidak membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak secara daring tidak akan lagi memakan waktu dan biaya birokrasi.

Salah satu daerah yang sudah mengimplementasikan administrasi pajak digital adalah Bapenda Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan pajak daerah di Kota Semarang sudah diakomodasi melalui gawai yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin menuturkan pandemi memang menjadi waktu yang tepat bagi pemkot untuk mendigitalkan administrasi pajak daerah sehingga dapat mengamankan penerimaan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Senada, Sekretaris Bapenda Kota Semarang Saryono menilai digitalisasi pajak daerah memangkas proses verifikasi dan mencegah adanya manipulasi saat pemerintah daerah melakukan rekapitulasi realisasi penerimaan pajak daerah.

"Harapannya ketika wajib pajak bayar harapannya bisa masuk langsung ke kas daerah, jadi tidak perlu OPD merekap lagi, dengan begitu transparansi juga dapat ditingkatkan," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 22:55 WIB

sangat setuju terhadap rencana digitalisasi administrasi pajak. kiranya Teknologi dalam administrasi perpajakan memungkinkan untuk berkurangnya tingkat interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak sehingga meningkatkan integritas sistem perpajakan. Otomatisasi merupakan salah satu kunci dalam administrasi pajak yang modern, hal ini juga esensial dalam pendekatan manajemen berbasis risiko di tubuh organisasi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?