KOTA SEMARANG

Digitalisasi Pajak Daerah Penting Bagi Pemda, Ini Alasan Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 11:45 WIB
Digitalisasi Pajak Daerah Penting Bagi Pemda, Ini Alasan Kemendagri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kemendagri mengungkapkan pentingnya pemerintah daerah untuk segera mendigitalkan administrasi pajak daerah, mulai dari meningkatkan pelayanan bagi masyarakat hingga memacu penerimaan daerah.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan mengatakan digitalisasi administrasi pajak dapat menjadi cara pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Tak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat juga dapat dilayani dengan mudah dan efisien, apalagi dengan perkembangan zaman saat ini yang pelayanan pajak sudah bisa berbasis smartphone," katanya dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Hendriawan memaparkan pembayaran pajak daerah secara digital akan membuat masyarakat tidak punya alasan untuk tidak membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak secara daring tidak akan lagi memakan waktu dan biaya birokrasi.

Salah satu daerah yang sudah mengimplementasikan administrasi pajak digital adalah Bapenda Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan pajak daerah di Kota Semarang sudah diakomodasi melalui gawai yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin menuturkan pandemi memang menjadi waktu yang tepat bagi pemkot untuk mendigitalkan administrasi pajak daerah sehingga dapat mengamankan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Senada, Sekretaris Bapenda Kota Semarang Saryono menilai digitalisasi pajak daerah memangkas proses verifikasi dan mencegah adanya manipulasi saat pemerintah daerah melakukan rekapitulasi realisasi penerimaan pajak daerah.

"Harapannya ketika wajib pajak bayar harapannya bisa masuk langsung ke kas daerah, jadi tidak perlu OPD merekap lagi, dengan begitu transparansi juga dapat ditingkatkan," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 22:55 WIB

sangat setuju terhadap rencana digitalisasi administrasi pajak. kiranya Teknologi dalam administrasi perpajakan memungkinkan untuk berkurangnya tingkat interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak sehingga meningkatkan integritas sistem perpajakan. Otomatisasi merupakan salah satu kunci dalam administrasi pajak yang modern, hal ini juga esensial dalam pendekatan manajemen berbasis risiko di tubuh organisasi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU