KOTA SEMARANG

Digitalisasi Pajak Daerah Penting Bagi Pemda, Ini Alasan Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 11:45 WIB
Digitalisasi Pajak Daerah Penting Bagi Pemda, Ini Alasan Kemendagri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kemendagri mengungkapkan pentingnya pemerintah daerah untuk segera mendigitalkan administrasi pajak daerah, mulai dari meningkatkan pelayanan bagi masyarakat hingga memacu penerimaan daerah.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan mengatakan digitalisasi administrasi pajak dapat menjadi cara pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Tak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat juga dapat dilayani dengan mudah dan efisien, apalagi dengan perkembangan zaman saat ini yang pelayanan pajak sudah bisa berbasis smartphone," katanya dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendriawan memaparkan pembayaran pajak daerah secara digital akan membuat masyarakat tidak punya alasan untuk tidak membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak secara daring tidak akan lagi memakan waktu dan biaya birokrasi.

Salah satu daerah yang sudah mengimplementasikan administrasi pajak digital adalah Bapenda Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan pajak daerah di Kota Semarang sudah diakomodasi melalui gawai yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin menuturkan pandemi memang menjadi waktu yang tepat bagi pemkot untuk mendigitalkan administrasi pajak daerah sehingga dapat mengamankan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Senada, Sekretaris Bapenda Kota Semarang Saryono menilai digitalisasi pajak daerah memangkas proses verifikasi dan mencegah adanya manipulasi saat pemerintah daerah melakukan rekapitulasi realisasi penerimaan pajak daerah.

"Harapannya ketika wajib pajak bayar harapannya bisa masuk langsung ke kas daerah, jadi tidak perlu OPD merekap lagi, dengan begitu transparansi juga dapat ditingkatkan," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 22:55 WIB

sangat setuju terhadap rencana digitalisasi administrasi pajak. kiranya Teknologi dalam administrasi perpajakan memungkinkan untuk berkurangnya tingkat interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak sehingga meningkatkan integritas sistem perpajakan. Otomatisasi merupakan salah satu kunci dalam administrasi pajak yang modern, hal ini juga esensial dalam pendekatan manajemen berbasis risiko di tubuh organisasi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN