VIETNAM

Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 10:30 WIB
Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam mencatat terdapat 764.314 wajib pajak badan telah menggunakan faktur pajak elektronik. Jumlah tersebut sekitar 92% dari total wajib pajak badan yang terdaftar di Vietnam.

Wakil Kepala Departemen Umum Perpajakan Dang Ngoc Minh mengatakan konversi faktur pajak menjadi elektronik (e-faktur) menjadi bagian penting dari upaya otoritas melakukan transformasi digital.

"Penggunaan e-faktur menjadi bagian utama dan penting dari sektor pajak untuk mempromosikan transformasi digital di kalangan bisnis, lembaga keuangan, serta lembaga negara lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Minh menuturkan penggunaan e-faktur tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi dan rumah tangga. Menurutnya, sekitar 52.770 usaha orang pribadi dan rumah telah menggunakan e-faktur.

Dia menjelaskan e-faktur akan berkontribusi dalam mengotomatisasi pelayanan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan upaya mereformasi prosedur administrasi, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas bisnis, serta mempromosikan pengembangan e-commerce.

Vietnam mulai memperkenalkan sistem e-faktur pada 2010. demikian, perkembangan sistem e-faktur relatif berjalan lambat dalam 1 dekade pertamanya. Pada 2021, otoritas melakukan uji coba penerapan sistem tersebut di 6 kota. Sistem tersebut baru diluncurkan secara nasional pada 21 April 2022.

"Sistem ini diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang setara, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat dan perusahaan sehingga produktivitas tenaga kerja meningkat dan transformasi digital nasional dapat terlaksana," ujar Minh seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN