VIETNAM

Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 10:30 WIB
Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam mencatat terdapat 764.314 wajib pajak badan telah menggunakan faktur pajak elektronik. Jumlah tersebut sekitar 92% dari total wajib pajak badan yang terdaftar di Vietnam.

Wakil Kepala Departemen Umum Perpajakan Dang Ngoc Minh mengatakan konversi faktur pajak menjadi elektronik (e-faktur) menjadi bagian penting dari upaya otoritas melakukan transformasi digital.

"Penggunaan e-faktur menjadi bagian utama dan penting dari sektor pajak untuk mempromosikan transformasi digital di kalangan bisnis, lembaga keuangan, serta lembaga negara lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Minh menuturkan penggunaan e-faktur tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi dan rumah tangga. Menurutnya, sekitar 52.770 usaha orang pribadi dan rumah telah menggunakan e-faktur.

Dia menjelaskan e-faktur akan berkontribusi dalam mengotomatisasi pelayanan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan upaya mereformasi prosedur administrasi, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas bisnis, serta mempromosikan pengembangan e-commerce.

Vietnam mulai memperkenalkan sistem e-faktur pada 2010. demikian, perkembangan sistem e-faktur relatif berjalan lambat dalam 1 dekade pertamanya. Pada 2021, otoritas melakukan uji coba penerapan sistem tersebut di 6 kota. Sistem tersebut baru diluncurkan secara nasional pada 21 April 2022.

"Sistem ini diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang setara, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat dan perusahaan sehingga produktivitas tenaga kerja meningkat dan transformasi digital nasional dapat terlaksana," ujar Minh seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’