VIETNAM

Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 10:30 WIB
Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam mencatat terdapat 764.314 wajib pajak badan telah menggunakan faktur pajak elektronik. Jumlah tersebut sekitar 92% dari total wajib pajak badan yang terdaftar di Vietnam.

Wakil Kepala Departemen Umum Perpajakan Dang Ngoc Minh mengatakan konversi faktur pajak menjadi elektronik (e-faktur) menjadi bagian penting dari upaya otoritas melakukan transformasi digital.

"Penggunaan e-faktur menjadi bagian utama dan penting dari sektor pajak untuk mempromosikan transformasi digital di kalangan bisnis, lembaga keuangan, serta lembaga negara lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Minh menuturkan penggunaan e-faktur tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi dan rumah tangga. Menurutnya, sekitar 52.770 usaha orang pribadi dan rumah telah menggunakan e-faktur.

Dia menjelaskan e-faktur akan berkontribusi dalam mengotomatisasi pelayanan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan upaya mereformasi prosedur administrasi, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas bisnis, serta mempromosikan pengembangan e-commerce.

Vietnam mulai memperkenalkan sistem e-faktur pada 2010. demikian, perkembangan sistem e-faktur relatif berjalan lambat dalam 1 dekade pertamanya. Pada 2021, otoritas melakukan uji coba penerapan sistem tersebut di 6 kota. Sistem tersebut baru diluncurkan secara nasional pada 21 April 2022.

"Sistem ini diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang setara, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat dan perusahaan sehingga produktivitas tenaga kerja meningkat dan transformasi digital nasional dapat terlaksana," ujar Minh seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?