BERITA PAJAK HARI INI

Digitalisasi, Nanti SP2DK Bisa Muncul di Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:01 WIB
Digitalisasi, Nanti SP2DK Bisa Muncul di Akun Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana digitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih terus dimatangkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP dimulai pada 2024.

"Kalau sekarang SP2DK masih menjadi bagian dari Approweb, yang itu tidak sempurna," katanya.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah.

Adapun SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Selain mengenai digitalisasi SP2DK, ada pula ulasan terkait dengan seleksi calon hakim agung (CHA) kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudian, masih ada pula ulasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan PPN emas.

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dengan Digitalisasi, SP2DK Bisa Dikirim ke Akun Wajib Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari online transaction processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code).

Dengan digitalisasi, pengiriman SP2DK akan lebih praktis karena bisa lewat taxpayer account. Taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

"Wajib pajak sebetulnya bisa [memilih] mau dikirim atau lewat taxpayer account. Kalau kami menyarankan taxpayer account saja," ujarnya. Simak ‘Akun Wajib Pajak Bakal Diluncurkan DJP Tahun Ini’. (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) akan kembali menggelar seleksi CHA. Berdasarkan pada Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial No. 1/WKMA.Y/IV/2023, Mahkamah Agung membutuhkan 1 hakim kamar TUN khusus pajak, 1 hakim agung kamar perdata, dan 8 hakim agung kamar pidana.

"Seleksi kemarin, kami sudah mengajukan ke DPR, tetapi tidak ada yang lolos," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. Simak pula ‘Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya’ dan ‘Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak Sepi Peminat, Ini Strategi KY’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Pelaporan SPT Tahunan

Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir April 2023 sudah mencapai 67,78%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir tahun.

"Walau SPT harus disampaikan paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan, masih ada kesempatan untuk lapor SPT sepanjang tahun," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pajak Masukan PPN dengan Besaran Tertentu

PMK 48/2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu.

Penyerahan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Kemudian, penyerahan yang dimaksud juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penyerahan dilakukan PKP pabrikan emas pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023. (DDTCNews)

Reklame Kegiatan Politik Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

Reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame. Sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

“Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Devisa Hasil Ekspor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada para eksportir untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang sedang digodok pemerintah Walau DHE nantinya bakal diwajibkan untuk ditempatkan di dalam negeri, eksportir memiliki kebebasan untuk menentukan bank yang menjadi destinasi penempatan DHE.

"Devisa masih milik korproasi dan perbankannya boleh pilih. Jadi, tidak diatur. Di Indonesia ini banyak perbankan internasional beroperasi, jadi tidak perlu para eksportir khawatir," ujar Airlangga. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax