PODTAX

Digitalisasi Layanan Terbukti Kerek Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 10:30 WIB
Digitalisasi Layanan Terbukti Kerek Penerimaan Pajak Daerah

SEIRING perkembangan teknologi informasi, reformasi administrasi terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Upaya serupa juga dilakukan oleh Pemkot Bogor dalam menggencarkan transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyatakan salah satu faktor keberhasilan digitalisasi layanan pajak daerah di kota hujan tersebut adalah tingginya literasi masyarakat akan teknologi informasi.

Dia pun menyampaikan beberapa layanan digital pajak daerah yang telah diterapkan oleh Kota Bogor. Salah satu inovasi teranyarnya adalah penggunaan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Melalui teknologi QRIS, wajib pajak kini dapat membayar pajak dengan cara memindai QR code yang telah disediakan melalui smartphone. Terobosan ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah transaksi pembayaran pajak daerah di Kota Bogor.

Deni menambahkan Bapenda Kota Bogor juga telah menggandeng lebih dari sepuluh provider untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak termasuk di antaranya gerai, marketplace, dan fintech.

“Kami terbuka dengan seluruh pihak yang ingin bergabung untuk memberikan pelayanan tercepat dan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah,” tuturnya.

Selain inovasi pembayaran pajak, terdapat pula lima aplikasi lainnya yang telah terbukti efektif dan efisien dalam membantu Pemkot Bogor melaksanakan pelayanan pajak daerah. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra