PODTAX

Digitalisasi Layanan Terbukti Kerek Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 10:30 WIB
Digitalisasi Layanan Terbukti Kerek Penerimaan Pajak Daerah

SEIRING perkembangan teknologi informasi, reformasi administrasi terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Upaya serupa juga dilakukan oleh Pemkot Bogor dalam menggencarkan transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyatakan salah satu faktor keberhasilan digitalisasi layanan pajak daerah di kota hujan tersebut adalah tingginya literasi masyarakat akan teknologi informasi.

Dia pun menyampaikan beberapa layanan digital pajak daerah yang telah diterapkan oleh Kota Bogor. Salah satu inovasi teranyarnya adalah penggunaan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Melalui teknologi QRIS, wajib pajak kini dapat membayar pajak dengan cara memindai QR code yang telah disediakan melalui smartphone. Terobosan ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah transaksi pembayaran pajak daerah di Kota Bogor.

Deni menambahkan Bapenda Kota Bogor juga telah menggandeng lebih dari sepuluh provider untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak termasuk di antaranya gerai, marketplace, dan fintech.

“Kami terbuka dengan seluruh pihak yang ingin bergabung untuk memberikan pelayanan tercepat dan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah,” tuturnya.

Selain inovasi pembayaran pajak, terdapat pula lima aplikasi lainnya yang telah terbukti efektif dan efisien dalam membantu Pemkot Bogor melaksanakan pelayanan pajak daerah. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6