KEANGGOTAAN OECD

Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 12:00 WIB
Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mulai menyusun peta jalan aksesi dalam rangka menindaklanjuti dibukanya diskusi aksesi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam peta jalan tersebut akan pemerintah akan memetakan gap antara kebijakan Indonesia dan standar OECD. Peta jalan akan diluncurkan pada Mei 2024, bertepatan dengan pertemuan menteri-menteri OECD. Peta jalan diharap mampu mempercepat proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD.

"Tentu kita berharap proses menjadi anggota OECD ini bisa diselesaikan dalam waktu 2-3 tahun. Beberapa negara yang berpengalaman masuk dalam 3 tahun antara lain Chile, Estonia, Slovenia, Latvia, Lithuania," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Setelah peta jalan disusun, Indonesia akan memulai proses penyelarasan kebijakan dan regulasi dengan standar OECD.

Dalam proses aksesi ini, Indonesia tercatat telah mendapatkan dukungan dari 33 negara anggota OECD. Indonesia dipandang sebagai negara demokrasi besar dengan ekonomi yang stabil. Oleh karena itu, sejumlah negara optimistis Indonesia bisa menjadi anggota penuh OECD.

"Saya mengucapkan selamat untuk Indonesia, untuk permulaan pembukaan proses diskusi aksesi ini, dan ini luar biasa karena menjadi rekor keputusan diskusi aksesi yang relatif cepat, dalam 7 bulan saja," kata Duta Besar Inggris Untuk Indonesia Dominic Jermey.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Dengan referensi kebijakan dan standar luas di berbagai sektor yang dimiliki OECD, proses aksesi Indonesia diharapkan mampu mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan di Indonesia, serta mendukung penyempurnaan kebijakan dan regulasi sesuai referensi yang unggul.

Selanjutnya, penyesuaian standar dan kebijakan juga akan berpengaruh pada peningkatan tingkat kepercayaan global, peningkatan perdagangan dan investasi, terutama terhadap kolaborasi teknologi dan inovasi, membuka akses pasar bagi ekspor dalam negeri, meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan infrastruktur.

Hingga saat ini, OECD sendiri memiliki 38 negara anggota yang mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global. Indonesia melengkapi 6 negara kandidat aksesi OECD lainnya yakni Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania dan berpotensi menjadi negara ke-3 yang berasal dari Asia, setelah Jepang dan Korea, serta negara pertama di Asia Tenggara.

Menjadi Key Partner OECD sejak 2007, Indonesia telah memiliki Framework Cooperation Agreement dan Joint Work Programme, yang disusun berdasarkan prioritas nasional dan kepentingan strategis pemerintah Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra