KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Diduga Menilap Pajak, Direktur Perusahaan ini Terancam Masuk Bui

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 11:00 WIB
Diduga Menilap Pajak, Direktur Perusahaan ini Terancam Masuk Bui

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial AF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka AF melalui PT AIJ ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari hingga Desember 2019.

"Selama proses pemeriksaan bukper, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada saat dilakukan penyidikan, lanjut Santoso, tersangka AF sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Meski begitu, kesempatan ini juga tidak dimanfaat oleh tersangka.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ ditaksir mencapai Rp282,92 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam tindak pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seperti dikutip dari jatengpos.co.id, Santoso berharap upaya penegakan hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah pihak lain untuk melakukan tindak pidana pajak.

"Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP