KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) bersama kepolisian menangkap terduga pelaku tindak pidana pajak berinisial ARS di tempat persembunyiannya di Kota Palembang.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ARS guna diminta keterangan. Namun, ARS tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Setelah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS," ujar Teguh, dikutip Senin (1/7/2024).

Teguh mengatakan upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap tersangka ARS karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri. "Upaya paksa diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera," ujar Teguh.

Saat ini, proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh ARS masih berlangsung di Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun tindak pidana yang dilakukan ARS adalah secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

Ketiga tindak pidana dilakukan ARS melalui PT PPSB pada Januari hingga Desember 2020. Tindak pidana yang dilakukan oleh ARS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp648 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, ARS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra