KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) bersama kepolisian menangkap terduga pelaku tindak pidana pajak berinisial ARS di tempat persembunyiannya di Kota Palembang.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ARS guna diminta keterangan. Namun, ARS tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Setelah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS," ujar Teguh, dikutip Senin (1/7/2024).

Teguh mengatakan upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap tersangka ARS karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri. "Upaya paksa diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera," ujar Teguh.

Saat ini, proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh ARS masih berlangsung di Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun tindak pidana yang dilakukan ARS adalah secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

Ketiga tindak pidana dilakukan ARS melalui PT PPSB pada Januari hingga Desember 2020. Tindak pidana yang dilakukan oleh ARS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp648 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, ARS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja