Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 14 November 2022.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro mengatakan tim penyidik telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka FH dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“FH diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. FH diduga kuat menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/12/2022).
Atas perbuatannya, tersangka FH dapat dihukum penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021.
"FH sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara," sebut Windu.
Dia menambahkan penanganan tindak pidana perpajakan ini tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kapolda Kalimantan Timur, Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.
Pada waktu yang bersamaan, dilakukan juga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tersangka HR terkait dengan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sampai dengan Rp342,28 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.