ARAB SAUDI

Diduga Fasilitasi Praktik Pengelakan PPN, Tiga Orang Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 10:59 WIB
Diduga Fasilitasi Praktik Pengelakan PPN, Tiga Orang Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Dua warga negara Suriah dan satu warga negara Arab Saudi ditangkap Kepolisian Arab Saudi lantaran diduga memfasilitasi praktik kecurangan (fraud) dan pengelakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Juru Bicara Kepolisian Arab Saudi di Riyadh Khaled Al-Kreidis mengatakan ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu wajib pajak mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN.

“Ketiga orang ini ditangkap setelah melakukan lebih dari 340 operasi dalam waktu kurang dari 2 bulan. Uang sebesar SAR19.394, empat ponsel, serta data dan dokumen pihak-pihak yang difasilitasi, telah kami sita," ujar Al-Kreidis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sementara itu, Juru Bicara General Authority for Zakat and Tax (GAZT) Hammoud Al-Harbi mengatakan otoritas pajak mampu mendeteksi praktik penghindaran pajak dan fraud melalui teknologi yang dimiliki oleh GAZT.

Al-Harbi mengatakan Sebagian besar wajib pajak sudah mematuhi ketentuan PPN terbaru yang diterapkan pemerintah. Meski begitu, masih terdapat beberapa oknum yang enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami berkomitmen untuk menindak mereka semua," ujar Al Harbi seperti dilansir oleh gulfnews.com.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Pengelakan dan fraud PPN tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga menciptakan unlevel playing field antara mereka yang sudah patuh dan mereka yang tidak patuh dengan ketentuan perpajakan yang ada.

Penindakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi atas praktik fraud dan pengelakan PPN ini bukanlah yang pertama kali. Masih banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang enggan memungut PPN sesuai dengan tarif baru yang diterapkan oleh pemerintah.

Saat tarif PPN baru ditingkatkan dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020, tercatat sudah ada 1.685 pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi dalam jangka waktu sepekan sejak dinaikkannya tarif.

Baca Juga:
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Al-Harbi mengimbau masyarakat melaporkan praktik pengelakan dan fraud pajak kepada otoritas. Masyarakat yang melaporkan kejahatan pajak bakal diberi hadiah 2,5% dari total penerimaan pajak dan denda yang diperoleh otoritas dari pelanggaran yang ditindak.

Hadiah yang dijanjikan kepada masyarakat minimal sebesar SAR1.000 atau setara dengan Rp3,9 juta dan maksimal sebesar SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?