ARAB SAUDI

Diduga Fasilitasi Praktik Pengelakan PPN, Tiga Orang Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 10:59 WIB
Diduga Fasilitasi Praktik Pengelakan PPN, Tiga Orang Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Dua warga negara Suriah dan satu warga negara Arab Saudi ditangkap Kepolisian Arab Saudi lantaran diduga memfasilitasi praktik kecurangan (fraud) dan pengelakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Juru Bicara Kepolisian Arab Saudi di Riyadh Khaled Al-Kreidis mengatakan ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu wajib pajak mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN.

“Ketiga orang ini ditangkap setelah melakukan lebih dari 340 operasi dalam waktu kurang dari 2 bulan. Uang sebesar SAR19.394, empat ponsel, serta data dan dokumen pihak-pihak yang difasilitasi, telah kami sita," ujar Al-Kreidis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Sementara itu, Juru Bicara General Authority for Zakat and Tax (GAZT) Hammoud Al-Harbi mengatakan otoritas pajak mampu mendeteksi praktik penghindaran pajak dan fraud melalui teknologi yang dimiliki oleh GAZT.

Al-Harbi mengatakan Sebagian besar wajib pajak sudah mematuhi ketentuan PPN terbaru yang diterapkan pemerintah. Meski begitu, masih terdapat beberapa oknum yang enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami berkomitmen untuk menindak mereka semua," ujar Al Harbi seperti dilansir oleh gulfnews.com.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Pengelakan dan fraud PPN tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga menciptakan unlevel playing field antara mereka yang sudah patuh dan mereka yang tidak patuh dengan ketentuan perpajakan yang ada.

Penindakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi atas praktik fraud dan pengelakan PPN ini bukanlah yang pertama kali. Masih banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang enggan memungut PPN sesuai dengan tarif baru yang diterapkan oleh pemerintah.

Saat tarif PPN baru ditingkatkan dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020, tercatat sudah ada 1.685 pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi dalam jangka waktu sepekan sejak dinaikkannya tarif.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Al-Harbi mengimbau masyarakat melaporkan praktik pengelakan dan fraud pajak kepada otoritas. Masyarakat yang melaporkan kejahatan pajak bakal diberi hadiah 2,5% dari total penerimaan pajak dan denda yang diperoleh otoritas dari pelanggaran yang ditindak.

Hadiah yang dijanjikan kepada masyarakat minimal sebesar SAR1.000 atau setara dengan Rp3,9 juta dan maksimal sebesar SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko