Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk nilon film asal China, Thailand, dan Taiwan.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom mengatakan penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina yang mewakili industri dalam negeri. Penyelidikan tersebut dimulai sejak 28 Maret 2023.
"KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh," katanya, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Donna menyebut penyelidikan antidumping dilakukan atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2022.
Dia menjelaskan penyelidikan antidumping ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Saat ini, KADI telah menyampaikan informasi penyelidikan antidumping terhadap nilon film tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pemberitahuan disampaikan kepada industri dalam negeri, importir, asosiasi.
Pemberitahuan juga disampaikan kepada eksportir/produsen dari China, Thailand, dan Taiwan yang diketahui; KBRI di China dan Thailand, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei; serta perwakilan pemerintahan China, Thailand, dan Taiwan di Indonesia.
"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," ujar Donna.
Nilon film merupakan termoplastik bening yang biasa digunakan untuk kemasan produk, termasuk makanan. Nilon film memiliki titik leleh yang relatif tinggi, kuat, dan dapat menghalangi oksigen secara baik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.