THAILAND

Didesak Pengusaha, PM Pertimbangkan Perpanjangan Diskon Pajak Solar

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:00 WIB
Didesak Pengusaha, PM Pertimbangkan Perpanjangan Diskon Pajak Solar

Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha menyambut Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida selama kunjungan resmi ke Thailand, di Bangkok, Thailand, Senin (2/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/WSJ/djo

BANGKOK, DDTCNews - Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menyatakan kabinet akan membahas usulan perpanjangan pemotongan pajak solar pada pekan depan.

Chan-o-cha mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan tentang harga solar secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan perpanjangan pemotongan pajak solar akan diumumkan sebelum insentif itu berakhir pada 20 Mei 2022.

"Kami harus bekerja selangkah demi selangkah. Kami tidak bisa memberikan potongan [pajak] begitu saja," katanya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Chan-o-cha menuturkan pemerintah tidak dapat menjanjikan pemotongan pajak yang besar karena akan berdampak pada kas negara. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan menghitung berapa besaran dan durasi pemotongan pajak atas solar yang diberikan.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah memerlukan penerimaan pajak untuk mengatasi beberapa persoalan, termasuk menambal Dana Bahan Bakar Minyak yang dicairkan demi meredam dampak gejolak harga minyak dunia.

"Semuanya harus kita perhitungkan. Kita perlu menunggu dan melihat situasi selama beberapa bulan ke depan untuk mengambil tindakan," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti dilansir nationthailand.com, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Energi Supattanapong Punmeechaow menyatakan bakal mengupayakan kabinet menyetujui usulan perpanjangan periode potongan pajak atas solar.

Di sisi lain, Komite Eksekutif Dana Bahan Bakar juga akan memutuskan usulan perpanjangan periode subsidi solar untuk melindungi daya beli masyarakat.

Sementara itu, Federasi Industri Thailand (Federation of Thai Industries/FTI) meminta pemerintah memperpanjang periode pemotongan pajak pada solar setidaknya selama 3 bulan mendatang. Sebab, insentif tersebut masih diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih rentan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah sebelumnya telah memberikan pemotongan pajak 50% dari yang biasanya dikenakan sebesar 5,99 baht atau sekitar Rp1.650 per liter dalam jangka waktu 3 bulan. Hal itu dilakukan untuk menahan harga solar tetap di bawah 30 baht atau Rp8.300 per liter.

Kebijakan insentif pajak itu melengkapi skema subsidi yang berasal dari Dana Bahan Bakar Minyak Negara senilai 11,21 baht atau Rp3.100 per liter mulai 19 April 2022.

Hingga akhir April 2022, realisasi dana yang dipakai untuk memberikan subsidi setidaknya telah mencapai 50 miliar baht atau Rp13,82 triliun sehingga pemerintah berencana menguranginya secara bertahap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?