KOLOMBIA

Didemo Besar-besaran, Rancangan Reformasi Pajak Akhirnya Ditarik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:30 WIB
Didemo Besar-besaran, Rancangan Reformasi Pajak Akhirnya Ditarik

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia akhirnya menghentikan pembahasan rancangan ketentuan terkait dengan reformasi pajak menyusul terjadinya demonstrasi secara besar-besaran yang dilakukan oleh publik sejak pekan lalu.

Presiden Kolombia Ivan Duque mengatakan pemerintah menarik kembali rancangan undang-undang perpajakan dari parlemen seiring dengan besarnya gelombang penolakan, baik dari pihak oposisi maupun publik.

"Saya meminta kongres untuk menarik rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan meminta agar rancangan baru segera disiapkan guna menghindari ketidakpastian," katanya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Meski pemerintah menarik rancangan beleid perpajakan tersebut, pemerintah berpandangan reformasi pajak tetap diperlukan untuk menciptakan stabilitas fiskal, menjaga credit rating Kolombia, hingga mendanai program bantuan sosial.

Beberapa poin pada rancangan peraturan yang banyak ditolak publik antara lain terkait dengan rencana perluasan cakupan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penurunan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sementara itu, beberapa poin dalam rancangan peraturan perpajakan lainnya masih dapat dilanjutkan pembahasannya. "Ini adalah momen bagi kita semua untuk bekerja sama tanpa ada niat jahat," ujar Duque seperti dilansir aljazeera.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Duque menambahkan terdapat konsensus dari semua pihak mengenai pengenaan pajak kekayaan dan pajak atas dividen secara sementara untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Pajak kekayaan hanya berlaku pada 2022 dan 2023.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan pajak kekayaan dengan tarif 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai tarif pajak kekayaan sebesar 2%.

Selanjutnya, pemerintah juga meningkatkan tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta dari sebelumnya 10% menjadi 15%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI