KOLOMBIA

Didemo Besar-besaran, Rancangan Reformasi Pajak Akhirnya Ditarik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:30 WIB
Didemo Besar-besaran, Rancangan Reformasi Pajak Akhirnya Ditarik

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia akhirnya menghentikan pembahasan rancangan ketentuan terkait dengan reformasi pajak menyusul terjadinya demonstrasi secara besar-besaran yang dilakukan oleh publik sejak pekan lalu.

Presiden Kolombia Ivan Duque mengatakan pemerintah menarik kembali rancangan undang-undang perpajakan dari parlemen seiring dengan besarnya gelombang penolakan, baik dari pihak oposisi maupun publik.

"Saya meminta kongres untuk menarik rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan meminta agar rancangan baru segera disiapkan guna menghindari ketidakpastian," katanya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski pemerintah menarik rancangan beleid perpajakan tersebut, pemerintah berpandangan reformasi pajak tetap diperlukan untuk menciptakan stabilitas fiskal, menjaga credit rating Kolombia, hingga mendanai program bantuan sosial.

Beberapa poin pada rancangan peraturan yang banyak ditolak publik antara lain terkait dengan rencana perluasan cakupan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penurunan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sementara itu, beberapa poin dalam rancangan peraturan perpajakan lainnya masih dapat dilanjutkan pembahasannya. "Ini adalah momen bagi kita semua untuk bekerja sama tanpa ada niat jahat," ujar Duque seperti dilansir aljazeera.com.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Duque menambahkan terdapat konsensus dari semua pihak mengenai pengenaan pajak kekayaan dan pajak atas dividen secara sementara untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Pajak kekayaan hanya berlaku pada 2022 dan 2023.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan pajak kekayaan dengan tarif 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai tarif pajak kekayaan sebesar 2%.

Selanjutnya, pemerintah juga meningkatkan tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta dari sebelumnya 10% menjadi 15%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?