BEA CUKAI SURAKARTA

Dicegat di Tol, Mobil Travel Ketahuan Angkut 570.400 Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2024 | 08:30 WIB
Dicegat di Tol, Mobil Travel Ketahuan Angkut 570.400 Rokok Ilegal

Barang bukti berupa rokok ilegal yang diamankan. (foto: DJBC)

SURAKARTA, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 570.400 batang rokok polos (tanpa pita cukai) jenis sigaret kretek dengan berbagai merek.

Ratusan ribu rokok ilegal itu diamankan dari sebuah mobil travel yang dicegat di kilometer (km) 516 ruas tol Ngawi-Solo pada Agustus lalu.

“Kali ini, Bea Cukai Surakarta menggagalkan percobaan peredaran berbagai macam merek rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai di ruas tol Ngawi - Solo,” tulis Bea Cukai Surakarta melalui media sosial, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelum dilakukan pengejaran terhadap mobil terduga pengangkut rokok ilegal, tim Bea Cukai Surakarta sudah lebih dulu mendapatkan informasi intelijen mengenai rencana distribusi rokok ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian menyisir ruas jalan tol dan menghentikan kendaraan yang diidentifikasi sebagai target.

Setelah menghentikan travel tersebut serta melakukan pemeriksaan, ditemukan 570.400 batang rokok polos dengan perkiraan nilai cukai Rp400 juta. Seluruh barang bukti termasuk kendaraan, muatan rokok, serta orang tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perkembangan kasus ini, terungkap bahwa kedua pelaku mendapat perintah dari seseorang yang berdomisili di Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selanjutnya, pada keesokan harinya, Bea Cukai Surakarta mengamankan 'si pemberi perintah' dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan.

Menurut informasi yang dilansir pada beacukai.go.id, bukti awal yang ditemukan dalam kasus ini sudah cukup untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sesuai dengan Pasal 54 dan 56 Undang Undang (UU) tentang Cukai. Hasil gelar perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 2 orang tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra