GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Yogyakarta melalui Kantor Pengelolaan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, membidik kelompok budidaya ikan (Pokdakan) binaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul sebagai wajib pajak.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Agus Priyanto menyatakan informasi itu diperolehnya dari sejumlah Pokdakan yang mengeluhkan pemungutan pajak tersebut. Masalahnya, pemungutan itu dilakukan setelah para Pokdakan membenahi administrasinya.
“Mereka mengeluh. Kami jadinya serba tidak enak, tadinya saya sampaikan asal tertib administrasi, maka tidak kena pajak, namun kenyataannya tetap saja kena pajak. Dalam waktu dekat ini kami akan koordinasi dengan KPP Pratama Wonosari,” ujarnya, Rabu (28/9)
Agus menjelaskan kini di Gunungkidul terdapat sekitar 370 Pokdakan yang tersebar di 18 kecamatan. Pokdakan adalah organisasi yang pembentukannya difasilitasi Pemkab Gunungkidul guna melakukan pemberdayaan pada pembudidaya ikan.
Pokdakan, katanya, sudah beberapa tahun diterapkan di Gunungkidul dan berfungsi antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan. “Ini usaha perorangan kenapa juga ditarik pajak. Apalagi omzetnya kurang dari Rp4 juta,” katanya.
Dengan omset yang masih kecil ini, semestinya Pokdakan tidak termasuk dalam kriteria wajib pajak yang kena pajak. Dan tertib administrasi bagi Pokdakan adalah sebatas melaporkan aktivitas usaha untuk mengetahui perkembangan setiap tahun.
Menurut Agus, persoalan ini muncul ketika ada aturan yang mengharuskan anggota Pokdakan berbadan hukum dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setelah NPWP diurus, yang terjadi selanjutnya adalah KPP Pratama membidik mereka dengan mengenakan pajak sebesar 1%.
“Ini yang hingga kini membuat saya juga bingung, pajak apa 1% itu, kami berharap beban pajak itu dihapus, dan kelompok baru lebih baik tidak mengurus badan hukum saja kalau tahu-tahu dipungut pajak,” keluhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufik mengatakan pihaknya dapat memahami keluhan dari Pokdakan yang disampaikan kepada DKP Gunungkidul. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi mengenai masalah pajak tersebut.
Namun, dia menegaskan, pajak yang dipungut dari Pokdakan itu adalah pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tarifnya sebesar 1% dari omzet. Pemungutan pajak itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
Dalam peraturan itu, seperti dikutip Koran Sindo Yogya, UKM dipahami sebagai usaha beromzet Rp300 juta - Rp4,8 miliar per tahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2013. Berdasarkan catatan DDTCNews, sejumlah keluhan tentang peraturan ini juga sudah masuk ke DJP Pusat.
Namun demikian, pihaknya mempersilahkan Pokdakan melakukan penghapusan NPWP melalui surat permohonan apabila diinginkan. ”Nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan kembali mengenai hal ini,” pungkas Taufik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.