KEBIJAKAN BEA MASUK

Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:00 WIB
Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan safeguard atau pengenaan bea masuk tinggi pada produk garmen untuk melindungi produsen di dalam negeri.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan produsen garmen lokal saat ini mengalami tekanan berat karena gempuran impor produk garmen yang harganya relatif lebih murah.

"Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir," katanya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Gati, safeguard tak hanya melindungi industri garmen lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri tersebut. Namun demikian, pemberlakuan safeguard memerlukan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha garmen.

Saat ini, lanjutnya, Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard sebelum diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam penerapan safeguard tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," ujar Gati.

Untuk diketahui, impor produk garmen dalam periode 2017 hingga 2019 mencapai US$2,38 miliar atau Rp33,8 triliun. Pada 2019, kontribusi industri garmen terhadap PDB mencapai 5,4% dan ditargetkan membesar melalui penerapan safeguard.

Selain itu, lanjut Gati, pemerintah juga tengah mengupayakan link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar garmen. Dengan cara itu, industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga menjajaki upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?