KEBIJAKAN BEA MASUK

Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:00 WIB
Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan safeguard atau pengenaan bea masuk tinggi pada produk garmen untuk melindungi produsen di dalam negeri.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan produsen garmen lokal saat ini mengalami tekanan berat karena gempuran impor produk garmen yang harganya relatif lebih murah.

"Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir," katanya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Gati, safeguard tak hanya melindungi industri garmen lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri tersebut. Namun demikian, pemberlakuan safeguard memerlukan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha garmen.

Saat ini, lanjutnya, Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard sebelum diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam penerapan safeguard tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," ujar Gati.

Untuk diketahui, impor produk garmen dalam periode 2017 hingga 2019 mencapai US$2,38 miliar atau Rp33,8 triliun. Pada 2019, kontribusi industri garmen terhadap PDB mencapai 5,4% dan ditargetkan membesar melalui penerapan safeguard.

Selain itu, lanjut Gati, pemerintah juga tengah mengupayakan link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar garmen. Dengan cara itu, industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga menjajaki upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN