KEBIJAKAN BEA MASUK

Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:00 WIB
Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan safeguard atau pengenaan bea masuk tinggi pada produk garmen untuk melindungi produsen di dalam negeri.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan produsen garmen lokal saat ini mengalami tekanan berat karena gempuran impor produk garmen yang harganya relatif lebih murah.

"Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir," katanya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Menurut Gati, safeguard tak hanya melindungi industri garmen lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri tersebut. Namun demikian, pemberlakuan safeguard memerlukan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha garmen.

Saat ini, lanjutnya, Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard sebelum diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam penerapan safeguard tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," ujar Gati.

Untuk diketahui, impor produk garmen dalam periode 2017 hingga 2019 mencapai US$2,38 miliar atau Rp33,8 triliun. Pada 2019, kontribusi industri garmen terhadap PDB mencapai 5,4% dan ditargetkan membesar melalui penerapan safeguard.

Selain itu, lanjut Gati, pemerintah juga tengah mengupayakan link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar garmen. Dengan cara itu, industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga menjajaki upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’