Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berencana merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Perpajakan. Selanjutnya, materi dalam beleid tersebut akan diselaraksan dengan UU Penanaman Modal.
Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan revisi UU Perpajakan akan dirancang sesuai dengan konteks ekonomi Kamboja, regional, dan global agar efektif menarik calon investor baru. Revisi tersebut ditargetkan dapat disetujui Majelis Nasional pada akhir masa jabatan legislatif keenam, tahun depan.
"RUU Perpajakan saat ini berada di Kementerian Ekonomi dan Keuangan, sedangkan Kementerian Kehakiman sedang mengkaji ketentuan dalam RUU yang berkaitan dengan tindak pidana," katanya, dikutip pada Sabtu (1/10/2022).
Vibol mengatakan insentif yang diberikan UU Perpajakan saat ini tidak cukup mendukung UU Penanaman Modal yang baru disahkan hampir setahun lalu. Kondisi itu menyebabkan berbagai pihak menyampaikan seruan agar UU Perpajakan dirombak agar sesuai dengan kebutuhan investor.
Dia menjelaskan tim hukum otoritas pajak telah mengkaji perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah ingin membuat regulasi perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha.
Vibol berharap revisi UU Perpajakan mampu memberikan memudahkan bagi wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Kamboja. Pasalnya, UU Perpajakan akan menyelaraskan sektor-sektor prioritas penerima insentif yang saat ini termuat dalam UU Penanaman Modal agar konsisten.
"Kita perlu memastikan ada regulasi yang jelas untuk memberikan kepastian sehingga mampu menarik investasi baru. Karena itulah kami berusaha keras untuk menyelesaikan revisi UU Perpajakan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Presiden American Chamber of Commerce in Cambodia (AmCham) Anthony Galliano menilai Ditjen Pajak telah memulai langkah reformasi dengan mendigitalisasi sejumlah layanan untuk untuk memudahkan wajib pajak. Dia pun menantikan revisi UU Perpajakan yang akan memberikan kepastian dan transparansi bagi investor asing dalam menentukan tujuan investasinya.
"Selain itu, Ditjen Pajak perlu memiliki cara menindak mereka yang tidak hanya melakukan penghindaran pajak, tetapi mungkin juga terlibat dalam kegiatan kriminal," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.