KAMBOJA

Dianggap Tak Sesuai Selera Investor, UU Perpajakan Ini Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Dianggap Tak Sesuai Selera Investor, UU Perpajakan Ini Bakal Direvisi

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berencana merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Perpajakan. Selanjutnya, materi dalam beleid tersebut akan diselaraksan dengan UU Penanaman Modal.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan revisi UU Perpajakan akan dirancang sesuai dengan konteks ekonomi Kamboja, regional, dan global agar efektif menarik calon investor baru. Revisi tersebut ditargetkan dapat disetujui Majelis Nasional pada akhir masa jabatan legislatif keenam, tahun depan.

"RUU Perpajakan saat ini berada di Kementerian Ekonomi dan Keuangan, sedangkan Kementerian Kehakiman sedang mengkaji ketentuan dalam RUU yang berkaitan dengan tindak pidana," katanya, dikutip pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Vibol mengatakan insentif yang diberikan UU Perpajakan saat ini tidak cukup mendukung UU Penanaman Modal yang baru disahkan hampir setahun lalu. Kondisi itu menyebabkan berbagai pihak menyampaikan seruan agar UU Perpajakan dirombak agar sesuai dengan kebutuhan investor.

Dia menjelaskan tim hukum otoritas pajak telah mengkaji perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah ingin membuat regulasi perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha.

Vibol berharap revisi UU Perpajakan mampu memberikan memudahkan bagi wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Kamboja. Pasalnya, UU Perpajakan akan menyelaraskan sektor-sektor prioritas penerima insentif yang saat ini termuat dalam UU Penanaman Modal agar konsisten.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Kita perlu memastikan ada regulasi yang jelas untuk memberikan kepastian sehingga mampu menarik investasi baru. Karena itulah kami berusaha keras untuk menyelesaikan revisi UU Perpajakan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Presiden American Chamber of Commerce in Cambodia (AmCham) Anthony Galliano menilai Ditjen Pajak telah memulai langkah reformasi dengan mendigitalisasi sejumlah layanan untuk untuk memudahkan wajib pajak. Dia pun menantikan revisi UU Perpajakan yang akan memberikan kepastian dan transparansi bagi investor asing dalam menentukan tujuan investasinya.

"Selain itu, Ditjen Pajak perlu memiliki cara menindak mereka yang tidak hanya melakukan penghindaran pajak, tetapi mungkin juga terlibat dalam kegiatan kriminal," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja