KAMBOJA

Dianggap Tak Sesuai Selera Investor, UU Perpajakan Ini Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Dianggap Tak Sesuai Selera Investor, UU Perpajakan Ini Bakal Direvisi

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berencana merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Perpajakan. Selanjutnya, materi dalam beleid tersebut akan diselaraksan dengan UU Penanaman Modal.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan revisi UU Perpajakan akan dirancang sesuai dengan konteks ekonomi Kamboja, regional, dan global agar efektif menarik calon investor baru. Revisi tersebut ditargetkan dapat disetujui Majelis Nasional pada akhir masa jabatan legislatif keenam, tahun depan.

"RUU Perpajakan saat ini berada di Kementerian Ekonomi dan Keuangan, sedangkan Kementerian Kehakiman sedang mengkaji ketentuan dalam RUU yang berkaitan dengan tindak pidana," katanya, dikutip pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Vibol mengatakan insentif yang diberikan UU Perpajakan saat ini tidak cukup mendukung UU Penanaman Modal yang baru disahkan hampir setahun lalu. Kondisi itu menyebabkan berbagai pihak menyampaikan seruan agar UU Perpajakan dirombak agar sesuai dengan kebutuhan investor.

Dia menjelaskan tim hukum otoritas pajak telah mengkaji perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah ingin membuat regulasi perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha.

Vibol berharap revisi UU Perpajakan mampu memberikan memudahkan bagi wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Kamboja. Pasalnya, UU Perpajakan akan menyelaraskan sektor-sektor prioritas penerima insentif yang saat ini termuat dalam UU Penanaman Modal agar konsisten.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kita perlu memastikan ada regulasi yang jelas untuk memberikan kepastian sehingga mampu menarik investasi baru. Karena itulah kami berusaha keras untuk menyelesaikan revisi UU Perpajakan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Presiden American Chamber of Commerce in Cambodia (AmCham) Anthony Galliano menilai Ditjen Pajak telah memulai langkah reformasi dengan mendigitalisasi sejumlah layanan untuk untuk memudahkan wajib pajak. Dia pun menantikan revisi UU Perpajakan yang akan memberikan kepastian dan transparansi bagi investor asing dalam menentukan tujuan investasinya.

"Selain itu, Ditjen Pajak perlu memiliki cara menindak mereka yang tidak hanya melakukan penghindaran pajak, tetapi mungkin juga terlibat dalam kegiatan kriminal," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan