DENMARK

Dianggap Kurang Bayar, Google Diperiksa Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 11:45 WIB
Dianggap Kurang Bayar, Google Diperiksa Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews—Otoritas Pajak Denmark, Skate Styrelsen tengah meninjau besaran pajak yang disetor Google. Proses pemeriksaan telah dimulai untuk memastikan pembayaran pajak sudah dilakukan sesuai aturan perpajakan.

Kepala Kebijakan Publik Google Denmark Christine Sorensen mengonfirmasi adanya pemeriksaan pajak tersebut. Menurutnya, otoritas memeriksa soal aliran penghasilan Google Denmark yang sebagian besar disetor kepada induk perusahaan di AS.

"Kami sedang berdialog dengan otoritas pajak Denmark dan kami biasanya membayar pajak sesuai dengan yang mereka (otoritas pajak) minta," katanya di Kopenhagen, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sorensen menambahkan proses bisnis yang dilakukan Google Denmark sudah diketahui oleh banyak pihak. Dia menuturkan sebagian besar dari keuntungan atau sekitar 80% kewajiban pembayaran PPh badan dilakukan di AS.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya dilakukan Google, tetapi juga oleh banyak perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi di Denmark. Meski begitu, ia menyatakan komitmen korporasi untuk tetap membayar sebagian besar kewajiban pajak di Denmark.

Sementara itu, otoritas pajak belum berkomentar terkait proses pemeriksaan yang ditujukan kepada Google. Hingga saat ini otoritas tidak membenarkan atau menyangkal terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Langkah pemeriksaan terhadap raksasa ekonomi digital seperti Google ini juga berbarengan dengan komitmen Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen untuk memperkenalkan pajak digital. Pungutan ini akan berlaku untuk raksasa teknologi seperti Google.

Seperti dilansir Neowin, tren negara-negara Eropa yang menuntut perusahaan multinasional di bidang teknologi membayar pajak lebih besar tengah meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.

Denmark juga diketahui aktif meminta AS kembali ke meja perundingan untuk perumusan konsensus global pajak digital yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Sebelumnya, AS menuntut untuk menunda pembahasan pajak digital.

Tak hanya soal konsensus global, Uni Eropa juga mempunyai tantangan untuk harmonisasi kebijakan pajak. Hal ini dikarenakan masih adanya negara anggota yang menerapkan tarif pajak rendah terutama untuk PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?