Ilustrasi. (DDTCNews)
KOPENHAGEN, DDTCNews—Otoritas Pajak Denmark, Skate Styrelsen tengah meninjau besaran pajak yang disetor Google. Proses pemeriksaan telah dimulai untuk memastikan pembayaran pajak sudah dilakukan sesuai aturan perpajakan.
Kepala Kebijakan Publik Google Denmark Christine Sorensen mengonfirmasi adanya pemeriksaan pajak tersebut. Menurutnya, otoritas memeriksa soal aliran penghasilan Google Denmark yang sebagian besar disetor kepada induk perusahaan di AS.
"Kami sedang berdialog dengan otoritas pajak Denmark dan kami biasanya membayar pajak sesuai dengan yang mereka (otoritas pajak) minta," katanya di Kopenhagen, Selasa (1/9/2020).
Sorensen menambahkan proses bisnis yang dilakukan Google Denmark sudah diketahui oleh banyak pihak. Dia menuturkan sebagian besar dari keuntungan atau sekitar 80% kewajiban pembayaran PPh badan dilakukan di AS.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya dilakukan Google, tetapi juga oleh banyak perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi di Denmark. Meski begitu, ia menyatakan komitmen korporasi untuk tetap membayar sebagian besar kewajiban pajak di Denmark.
Sementara itu, otoritas pajak belum berkomentar terkait proses pemeriksaan yang ditujukan kepada Google. Hingga saat ini otoritas tidak membenarkan atau menyangkal terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Langkah pemeriksaan terhadap raksasa ekonomi digital seperti Google ini juga berbarengan dengan komitmen Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen untuk memperkenalkan pajak digital. Pungutan ini akan berlaku untuk raksasa teknologi seperti Google.
Seperti dilansir Neowin, tren negara-negara Eropa yang menuntut perusahaan multinasional di bidang teknologi membayar pajak lebih besar tengah meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Denmark juga diketahui aktif meminta AS kembali ke meja perundingan untuk perumusan konsensus global pajak digital yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Sebelumnya, AS menuntut untuk menunda pembahasan pajak digital.
Tak hanya soal konsensus global, Uni Eropa juga mempunyai tantangan untuk harmonisasi kebijakan pajak. Hal ini dikarenakan masih adanya negara anggota yang menerapkan tarif pajak rendah terutama untuk PPh badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.