DENMARK

Dianggap Kurang Bayar, Google Diperiksa Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 11:45 WIB
Dianggap Kurang Bayar, Google Diperiksa Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews—Otoritas Pajak Denmark, Skate Styrelsen tengah meninjau besaran pajak yang disetor Google. Proses pemeriksaan telah dimulai untuk memastikan pembayaran pajak sudah dilakukan sesuai aturan perpajakan.

Kepala Kebijakan Publik Google Denmark Christine Sorensen mengonfirmasi adanya pemeriksaan pajak tersebut. Menurutnya, otoritas memeriksa soal aliran penghasilan Google Denmark yang sebagian besar disetor kepada induk perusahaan di AS.

"Kami sedang berdialog dengan otoritas pajak Denmark dan kami biasanya membayar pajak sesuai dengan yang mereka (otoritas pajak) minta," katanya di Kopenhagen, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sorensen menambahkan proses bisnis yang dilakukan Google Denmark sudah diketahui oleh banyak pihak. Dia menuturkan sebagian besar dari keuntungan atau sekitar 80% kewajiban pembayaran PPh badan dilakukan di AS.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya dilakukan Google, tetapi juga oleh banyak perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi di Denmark. Meski begitu, ia menyatakan komitmen korporasi untuk tetap membayar sebagian besar kewajiban pajak di Denmark.

Sementara itu, otoritas pajak belum berkomentar terkait proses pemeriksaan yang ditujukan kepada Google. Hingga saat ini otoritas tidak membenarkan atau menyangkal terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Langkah pemeriksaan terhadap raksasa ekonomi digital seperti Google ini juga berbarengan dengan komitmen Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen untuk memperkenalkan pajak digital. Pungutan ini akan berlaku untuk raksasa teknologi seperti Google.

Seperti dilansir Neowin, tren negara-negara Eropa yang menuntut perusahaan multinasional di bidang teknologi membayar pajak lebih besar tengah meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.

Denmark juga diketahui aktif meminta AS kembali ke meja perundingan untuk perumusan konsensus global pajak digital yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Sebelumnya, AS menuntut untuk menunda pembahasan pajak digital.

Tak hanya soal konsensus global, Uni Eropa juga mempunyai tantangan untuk harmonisasi kebijakan pajak. Hal ini dikarenakan masih adanya negara anggota yang menerapkan tarif pajak rendah terutama untuk PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN