AFRIKA SELATAN

Dianggap Aset Tak Berwujud, Mata Uang Kripto Siap Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 16:35 WIB
Dianggap Aset Tak Berwujud, Mata Uang Kripto Siap Dipajaki

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South Africa Revenue Service/SARS) telah mengajukan aturan untuk memajaki penghasilan yang diperoleh dari aktivitas cryptocurrency. Skema pemajakan ini menjadi upaya SARS dalam memajaki aktivitas perdagangan yang menggunakan mata uang digital.

Dalam keterangan resmi, SARS menganggap mata uang digital tersebut sebagai aset tidak berwujud yang masih bisa dikenakan PPh. Berdasarkan pertimbangan inilah, otoritas pajak mengajukan aturan untuk memajaki cryptocurrency.

“Mata uang kripto merupakan bentuk aset tidak berwujud, sehingga otoritas pajak bisa mengenakan PPh atas keuntungan maupun aktivitas jual belinya. Rencana kebijakan ini pun mendapat sambutan positif oleh komunitas kripto Afrika Selatan karena pemerintah sudah melegalkan aktivitas kripto,” demikian keterangan resmi SARS, Senin (13/8).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebagai informasi, kata ‘mata uang’ sejatinya tidak didefinisikan dalam UU PPh di Afrika Selatan. Mata uang ini juga tidak banyak digunakan maupun diterima sebagai media pembayaran atau pertukaran.

Berdasarkan UU PPh Afrika Selatan, SARS tidak menganggap cryptocurrency sebagai mata uang dalam hal PPh atau Capital Gain Tax (CGT). Namun, SARS justru menganggap mata uang kripto sebagai aset yang tidak berwujud.

Jika rancangan kebijakan itu disahkan, maka semua pedagang mata uang kripto di Afrika Selatan harus melaporkan setiap keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas perdagangan aset dalam rangka melaporkan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Sementara itu, SARS menilai transaksi mata uang digital tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena cryptocurrency diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan dari kebijakan yang berlaku.

“Pembebasan PPN itu berlaku pada penerbitan, pengumpulan, penjualan, pembelian, akuisisi atau pengalihan kepemilikan cryptocurrency,” seperti diberitakan cryptovest.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini