AFRIKA SELATAN

Dianggap Aset Tak Berwujud, Mata Uang Kripto Siap Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 16:35 WIB
Dianggap Aset Tak Berwujud, Mata Uang Kripto Siap Dipajaki

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South Africa Revenue Service/SARS) telah mengajukan aturan untuk memajaki penghasilan yang diperoleh dari aktivitas cryptocurrency. Skema pemajakan ini menjadi upaya SARS dalam memajaki aktivitas perdagangan yang menggunakan mata uang digital.

Dalam keterangan resmi, SARS menganggap mata uang digital tersebut sebagai aset tidak berwujud yang masih bisa dikenakan PPh. Berdasarkan pertimbangan inilah, otoritas pajak mengajukan aturan untuk memajaki cryptocurrency.

“Mata uang kripto merupakan bentuk aset tidak berwujud, sehingga otoritas pajak bisa mengenakan PPh atas keuntungan maupun aktivitas jual belinya. Rencana kebijakan ini pun mendapat sambutan positif oleh komunitas kripto Afrika Selatan karena pemerintah sudah melegalkan aktivitas kripto,” demikian keterangan resmi SARS, Senin (13/8).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Sebagai informasi, kata ‘mata uang’ sejatinya tidak didefinisikan dalam UU PPh di Afrika Selatan. Mata uang ini juga tidak banyak digunakan maupun diterima sebagai media pembayaran atau pertukaran.

Berdasarkan UU PPh Afrika Selatan, SARS tidak menganggap cryptocurrency sebagai mata uang dalam hal PPh atau Capital Gain Tax (CGT). Namun, SARS justru menganggap mata uang kripto sebagai aset yang tidak berwujud.

Jika rancangan kebijakan itu disahkan, maka semua pedagang mata uang kripto di Afrika Selatan harus melaporkan setiap keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas perdagangan aset dalam rangka melaporkan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Sementara itu, SARS menilai transaksi mata uang digital tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena cryptocurrency diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan dari kebijakan yang berlaku.

“Pembebasan PPN itu berlaku pada penerbitan, pengumpulan, penjualan, pembelian, akuisisi atau pengalihan kepemilikan cryptocurrency,” seperti diberitakan cryptovest.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?