INGGRIS

Di Sini, Orang Kaya Dikenakan Pajak Sukarela

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 13:12 WIB
Di Sini, Orang Kaya Dikenakan Pajak Sukarela

LONDON, DDTCNews – Orang kaya di Westminster, London akan diminta untuk membayar pajak tambahan atas tanah dan/atau bangunan (properti) yang dimilikinya sebesar £833 atau Rp15 juta. Hal ini bertujuan untuk membantu anak-anak terlantar, tunawisma dan warga terlantar lainnya.

Ketua Dewan Kota London Nickie Aiken merasa optimis rencana kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik. Menurutnya skema tambahan pungutan pajak dengan sukarela terhadap orang kaya merupakan bentuk semangat kebaikan dan kemurahan hati penduduk Westminster.

“Skema sukarela ini sesuai dengan keinginan masyarakat kaya yang ingin berkontribusi lebih kepada masyarakat lainnya," ujarnya di London, Minggu (11/2).

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Rencana ini mendapat dukungan dari 400 penduduk kaya dalam sosialisasi beberapa waktu sebelumnya. Hingga saat ini, skema tersebut telah disetujui dan tengah masuk ke ranah tertinggi dewan untuk menunggu keputusan selanjutnya.

Salah satu warga Westminster Tim Westwood menanggapi kebijakan pajak sukarela ini dengan baik. Tim menyatakan permintaan dewan terhadap penduduk kaya untuk membantu warga miskin lainnya dapat menjadi solusi.

“Saya memahami sebuah fakta bahwa masyarakat yang membutuhkan berada di antara warga berpenghasilan tinggi,” kata Tim.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Lebih lanjut, dukungan pun datang dari warga Westminster lainnya Margaret Mountford yang menilai rencana kebijakan itu cukup baik untuk diterapkan di Westminster. Namun Margaret memiliki suatu kekhawatiran atas alokasi dana lebih hasil pembayaran pajak dari orang kaya.

“Kebijakan ini terlihat cukup baik, tapi kita perlu melihat detilnya. Karena sebetulnya sudah ada area yang membutuhkan atau arah alokasi dana dari penambahan pembayaran pajak itu,” tutur Margaret.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN