INGGRIS

Di Sini, Orang Kaya Dikenakan Pajak Sukarela

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 13:12 WIB
Di Sini, Orang Kaya Dikenakan Pajak Sukarela

LONDON, DDTCNews – Orang kaya di Westminster, London akan diminta untuk membayar pajak tambahan atas tanah dan/atau bangunan (properti) yang dimilikinya sebesar £833 atau Rp15 juta. Hal ini bertujuan untuk membantu anak-anak terlantar, tunawisma dan warga terlantar lainnya.

Ketua Dewan Kota London Nickie Aiken merasa optimis rencana kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik. Menurutnya skema tambahan pungutan pajak dengan sukarela terhadap orang kaya merupakan bentuk semangat kebaikan dan kemurahan hati penduduk Westminster.

“Skema sukarela ini sesuai dengan keinginan masyarakat kaya yang ingin berkontribusi lebih kepada masyarakat lainnya," ujarnya di London, Minggu (11/2).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Rencana ini mendapat dukungan dari 400 penduduk kaya dalam sosialisasi beberapa waktu sebelumnya. Hingga saat ini, skema tersebut telah disetujui dan tengah masuk ke ranah tertinggi dewan untuk menunggu keputusan selanjutnya.

Salah satu warga Westminster Tim Westwood menanggapi kebijakan pajak sukarela ini dengan baik. Tim menyatakan permintaan dewan terhadap penduduk kaya untuk membantu warga miskin lainnya dapat menjadi solusi.

“Saya memahami sebuah fakta bahwa masyarakat yang membutuhkan berada di antara warga berpenghasilan tinggi,” kata Tim.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Lebih lanjut, dukungan pun datang dari warga Westminster lainnya Margaret Mountford yang menilai rencana kebijakan itu cukup baik untuk diterapkan di Westminster. Namun Margaret memiliki suatu kekhawatiran atas alokasi dana lebih hasil pembayaran pajak dari orang kaya.

“Kebijakan ini terlihat cukup baik, tapi kita perlu melihat detilnya. Karena sebetulnya sudah ada area yang membutuhkan atau arah alokasi dana dari penambahan pembayaran pajak itu,” tutur Margaret.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi