INGGRIS

Di Sini, Orang Kaya Dikenakan Pajak Sukarela

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 13:12 WIB
Di Sini, Orang Kaya Dikenakan Pajak Sukarela

LONDON, DDTCNews – Orang kaya di Westminster, London akan diminta untuk membayar pajak tambahan atas tanah dan/atau bangunan (properti) yang dimilikinya sebesar £833 atau Rp15 juta. Hal ini bertujuan untuk membantu anak-anak terlantar, tunawisma dan warga terlantar lainnya.

Ketua Dewan Kota London Nickie Aiken merasa optimis rencana kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik. Menurutnya skema tambahan pungutan pajak dengan sukarela terhadap orang kaya merupakan bentuk semangat kebaikan dan kemurahan hati penduduk Westminster.

“Skema sukarela ini sesuai dengan keinginan masyarakat kaya yang ingin berkontribusi lebih kepada masyarakat lainnya," ujarnya di London, Minggu (11/2).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Rencana ini mendapat dukungan dari 400 penduduk kaya dalam sosialisasi beberapa waktu sebelumnya. Hingga saat ini, skema tersebut telah disetujui dan tengah masuk ke ranah tertinggi dewan untuk menunggu keputusan selanjutnya.

Salah satu warga Westminster Tim Westwood menanggapi kebijakan pajak sukarela ini dengan baik. Tim menyatakan permintaan dewan terhadap penduduk kaya untuk membantu warga miskin lainnya dapat menjadi solusi.

“Saya memahami sebuah fakta bahwa masyarakat yang membutuhkan berada di antara warga berpenghasilan tinggi,” kata Tim.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Lebih lanjut, dukungan pun datang dari warga Westminster lainnya Margaret Mountford yang menilai rencana kebijakan itu cukup baik untuk diterapkan di Westminster. Namun Margaret memiliki suatu kekhawatiran atas alokasi dana lebih hasil pembayaran pajak dari orang kaya.

“Kebijakan ini terlihat cukup baik, tapi kita perlu melihat detilnya. Karena sebetulnya sudah ada area yang membutuhkan atau arah alokasi dana dari penambahan pembayaran pajak itu,” tutur Margaret.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?