KEBIJAKAN PAJAK

Di Rapat Pimpinan Nasional DJP, Sri Mulyani Beri Pesan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:41 WIB
Di Rapat Pimpinan Nasional DJP, Sri Mulyani Beri Pesan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: akun Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk terus melanjutkan berbagai langkah perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun kebijakan.

Sri Mulyani mengatakan DJP perlu terus menunjukkan kinerja yang baik sejalan dengan berbagai perubahan yang dilakukan. Menurutnya, langkah perbaikan juga dapat menghindarkan DJP dari kerugian.

"DJP harus terus melakukan perbaikan. Kalau tidak melakukan perbaikan, hasil yang diperoleh sama saja dengan waktu-waktu yang lalu maka DJP benar-benar dalam kerugian," katanya dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP pada 30 Mei 2022, Sri Mulyani mengingatkan DJP mengenai pekerjaan besar dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) pada masa depan. Menurutnya, tax ratio yang meningkat akan menciptakan ruang fiskal yang memadai untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.

Dia juga menyampaikan hal-hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran DJP, terutama dalam menjalankan reformasi perpajakan.

Selain itu, menteri keuangan meminta DJP untuk terus melanjutkan berbagai langkah reformasi yang bersifat fundamental di berbagai bidang. Reformasi itu meliputi sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, serta peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Dia juga berpesan kepada seluruh unit vertikal DJP untuk mempau mengenali seluruh stakeholder di daerahnya masing-masing dengan baik. Sebab, DJP harus selalu memberikan penanganan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wajib pajak.

Terakhir, Sri Mulyani juga menyinggung peran DJP selama periode pandemi Covid-19 yang tidak hanya memainkan peranan untuk mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga mendukung penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Peran itu salah satunya dilakukan dengan memberikan berbagai insentif pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’