KEBIJAKAN PAJAK

Di Rapat Pimpinan Nasional DJP, Sri Mulyani Beri Pesan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:41 WIB
Di Rapat Pimpinan Nasional DJP, Sri Mulyani Beri Pesan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: akun Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk terus melanjutkan berbagai langkah perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun kebijakan.

Sri Mulyani mengatakan DJP perlu terus menunjukkan kinerja yang baik sejalan dengan berbagai perubahan yang dilakukan. Menurutnya, langkah perbaikan juga dapat menghindarkan DJP dari kerugian.

"DJP harus terus melakukan perbaikan. Kalau tidak melakukan perbaikan, hasil yang diperoleh sama saja dengan waktu-waktu yang lalu maka DJP benar-benar dalam kerugian," katanya dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP pada 30 Mei 2022, Sri Mulyani mengingatkan DJP mengenai pekerjaan besar dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) pada masa depan. Menurutnya, tax ratio yang meningkat akan menciptakan ruang fiskal yang memadai untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.

Dia juga menyampaikan hal-hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran DJP, terutama dalam menjalankan reformasi perpajakan.

Selain itu, menteri keuangan meminta DJP untuk terus melanjutkan berbagai langkah reformasi yang bersifat fundamental di berbagai bidang. Reformasi itu meliputi sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, serta peraturan perpajakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia juga berpesan kepada seluruh unit vertikal DJP untuk mempau mengenali seluruh stakeholder di daerahnya masing-masing dengan baik. Sebab, DJP harus selalu memberikan penanganan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wajib pajak.

Terakhir, Sri Mulyani juga menyinggung peran DJP selama periode pandemi Covid-19 yang tidak hanya memainkan peranan untuk mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga mendukung penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Peran itu salah satunya dilakukan dengan memberikan berbagai insentif pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB