KOTA JAMBI

Di Kota Ini, Target Pajak Diyakini Terpenuhi

Dian Kurniati | Minggu, 06 September 2020 | 15:01 WIB
Di Kota Ini, Target Pajak Diyakini Terpenuhi

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAMBI, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, mencatat tren penerimaan pajak dan retribusi daerah yang mulai membaik setelah tertekan akibat pandemi virus Corona.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan penerimaan pajak dan retribusi di Jambi rata-rata Rp18 miliar hingga Rp20 miliar setiap bulan. Namun, pandemi menyebabkan penerimaan pajak dan retribusi daerah hanya terealisasi separuhnya.

"[Penerimaan] sempat terganggu pada Maret hingga Juni, tapi bulan Juli sudah berangsur membaik. Sudah menyentuh angka Rp16 miliar," katanya, di Jambi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhi mengatakan penurunan penerimaan pajak dan retribusi daerah itu disebabkan oleh tutupnya berbagai tempat usaha di Jambi, walaupun pemerintah kota tidak menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia menyebutkan penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga pertengahan Agustus tercatat telah mencapai Rp127 miliar. Realisasi itu setara 52% dari target Rp230 miliar.

Dia optimistis target penerimaan tersebut akan tercapai hingga akhir tahun. Selain mengandalkan penerimaan pajak dari sektor usaha yang berangsur pulih, BPPRD Kota Jambi juga akan memaksimalkan penerimaan dengan menagih tunggakan pajak. "Itu terus kami genjot," ujarnya,

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski demikian, seperti dilansir Jambi-Independent.co.id, Subhi menyatakan tetap akan mewaspadai berbagai risiko yang mungkin timbul mengenai pandemi virus Corona di Kota Jambi.

Dalam 5 tahun ini, penerimaan pajak Kota Jambi terus meningkat signifikan. Pada 2014, penerimaan pajak di Kota Jambi baru mencapai Rp91 miliar. Namun, pada 2014 naik menjadi Rp128 miliar

Tahun berikutnya menjadi Rp147 miliar. Kemudian pada 2016 penerimaan pajak Kota Jambi mencapai 158 miliar, tahun berikutnya Rp201 miliar, dan pada 2018 mencapai Rp215 miliar. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN