KOTA BENGKULU

Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 23 Mei 2021 | 09:01 WIB
Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Sejumlah kendaraan parkir di halaman gerai minimarket. Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BENGKULU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto mengatakan minimarket di Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Ini berarti konsumen yang parkir pada gerai tersebut tidak terutang retribusi melainkan pajak parkir. Dengan demikian, pemungutan retribusi pada gerai tersebut ilegal.

“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak daerah. Jadi, juru parkir di sana ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” jelas Hadianto, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Keputusan itu sambung Hadianto, diambil berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain itu, keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Hadianto menyatakan Bapenda Kota Bengkulu juga mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh gerai indomaret dan Alfamart. Melalui sosialisasi tersebut, Bapenda menekankan tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir pada Indomaret dan Alfamart.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu ini akan menindak tegas apabila masih ada juru parkir yang memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. Dia menyebut akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pihak yang masih melanggar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Hadianto, seperti dilansir bengkulutoday.com.

Sebagai informasi, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan hal yang berbeda. Secara ringkas, pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah. Terdapat dua retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir. Simak “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra