UU 3/2022

Di IKN Nusantara, Data Pajak Kendaraan Bakal Terintegrasi

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 07:00 WIB
Di IKN Nusantara, Data Pajak Kendaraan Bakal Terintegrasi

Ilustrasi. Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dilengkapi berbagai sistem modern, termasuk dari sisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Lampiran II UU 3/2022 menyebut salah satu sistem yang akan dibangun di IKN, yaitu Electronic Registration and Identification (ERI) untuk pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik. Sistem akan dilengkapi berbagai komponen data, termasuk pajak kendaraan.

"Pangkalan data ERI juga akan menjadi bagian dari pusat komando data raya keamanan cerdas yang juga memerlukan komponen data eksternal, misal data kependudukan, data pajak kendaraan, atau data ETLE (electronic traffic law enforcement)," bunyi lampiran tersebut, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Dokumen tersebut juga menjelaskan pemerintah merancang pengendalian sistem keamanan cerdas pada IKN Nusantara yang didukung oleh beberapa komponen. Dukungan itu di antaranya pusat komando, security operation center (SOC), serta computer security incident response team (CSIRT).

Di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, pemerintah akan membangun sistemnya secara modern untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat IKN.

ERI menjadi salah satu sistem pendukung yang akan dibangun, berupa sistem pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

ERI juga akan menjadi basis data untuk pelayanan administrasi kepolisian di bidang lalu lintas, serta untuk kepentingan penyidikan, surveilans kota, identifikasi identitas pelanggar lantas, manajemen poin pelanggaran, dan sebagainya.

UU 3/2022 menyebut penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara akan dilakukan oleh badan otorita setingkat kementerian yang dibentuk presiden. Ketentuan pajak dan retribusi daerah juga akan berlaku pada wilayah tersebut, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Pasal 24 ayat (4) beleid itu juga menyatakan badan otorita dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya nanti, kepala otorita akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP