UU 3/2022

Di IKN Nusantara, Data Pajak Kendaraan Bakal Terintegrasi

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 07:00 WIB
Di IKN Nusantara, Data Pajak Kendaraan Bakal Terintegrasi

Ilustrasi. Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dilengkapi berbagai sistem modern, termasuk dari sisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Lampiran II UU 3/2022 menyebut salah satu sistem yang akan dibangun di IKN, yaitu Electronic Registration and Identification (ERI) untuk pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik. Sistem akan dilengkapi berbagai komponen data, termasuk pajak kendaraan.

"Pangkalan data ERI juga akan menjadi bagian dari pusat komando data raya keamanan cerdas yang juga memerlukan komponen data eksternal, misal data kependudukan, data pajak kendaraan, atau data ETLE (electronic traffic law enforcement)," bunyi lampiran tersebut, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dokumen tersebut juga menjelaskan pemerintah merancang pengendalian sistem keamanan cerdas pada IKN Nusantara yang didukung oleh beberapa komponen. Dukungan itu di antaranya pusat komando, security operation center (SOC), serta computer security incident response team (CSIRT).

Di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, pemerintah akan membangun sistemnya secara modern untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat IKN.

ERI menjadi salah satu sistem pendukung yang akan dibangun, berupa sistem pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

ERI juga akan menjadi basis data untuk pelayanan administrasi kepolisian di bidang lalu lintas, serta untuk kepentingan penyidikan, surveilans kota, identifikasi identitas pelanggar lantas, manajemen poin pelanggaran, dan sebagainya.

UU 3/2022 menyebut penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara akan dilakukan oleh badan otorita setingkat kementerian yang dibentuk presiden. Ketentuan pajak dan retribusi daerah juga akan berlaku pada wilayah tersebut, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Pasal 24 ayat (4) beleid itu juga menyatakan badan otorita dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya nanti, kepala otorita akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN