UU 3/2022

Di IKN Nusantara, Data Pajak Kendaraan Bakal Terintegrasi

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 07:00 WIB
Di IKN Nusantara, Data Pajak Kendaraan Bakal Terintegrasi

Ilustrasi. Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dilengkapi berbagai sistem modern, termasuk dari sisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Lampiran II UU 3/2022 menyebut salah satu sistem yang akan dibangun di IKN, yaitu Electronic Registration and Identification (ERI) untuk pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik. Sistem akan dilengkapi berbagai komponen data, termasuk pajak kendaraan.

"Pangkalan data ERI juga akan menjadi bagian dari pusat komando data raya keamanan cerdas yang juga memerlukan komponen data eksternal, misal data kependudukan, data pajak kendaraan, atau data ETLE (electronic traffic law enforcement)," bunyi lampiran tersebut, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dokumen tersebut juga menjelaskan pemerintah merancang pengendalian sistem keamanan cerdas pada IKN Nusantara yang didukung oleh beberapa komponen. Dukungan itu di antaranya pusat komando, security operation center (SOC), serta computer security incident response team (CSIRT).

Di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, pemerintah akan membangun sistemnya secara modern untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat IKN.

ERI menjadi salah satu sistem pendukung yang akan dibangun, berupa sistem pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

ERI juga akan menjadi basis data untuk pelayanan administrasi kepolisian di bidang lalu lintas, serta untuk kepentingan penyidikan, surveilans kota, identifikasi identitas pelanggar lantas, manajemen poin pelanggaran, dan sebagainya.

UU 3/2022 menyebut penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara akan dilakukan oleh badan otorita setingkat kementerian yang dibentuk presiden. Ketentuan pajak dan retribusi daerah juga akan berlaku pada wilayah tersebut, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Pasal 24 ayat (4) beleid itu juga menyatakan badan otorita dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya nanti, kepala otorita akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru