KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum S20, Sri Mulyani Siap Dorong Investasi Energi Terbarukan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 09:30 WIB
Di Forum S20, Sri Mulyani Siap Dorong Investasi Energi Terbarukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam S20 High Level Policy Webinar on Just Energy Transition.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia saat ini memiliki berbagai instrumen fiskal untuk mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

Sri Mulyani menilai kebijakan fiskal memiliki peran penting untuk menjadikan sektor energi baru dan terbarukan menarik bagi investor. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif pajak yang dapat dinikmati para investor di sektor tersebut.

"Instrumen fiskal sangat penting untuk menarik investasi, baik itu insentif atau subsidi, seperti tax allowance dan tax holiday yang kami sediakan untuk menarik investasi di bidang energi baru dan terbarukan," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Sri Mulyani menuturkan insentif fiskal dapat mengurangi beban dunia usaha ketika berinvestasi di sektor energi baru dan terbarukan. Melalui insentif tersebut, ia berharap investasi pada energi baru dan terbarukan dapat terus terakselerasi.

Dia menambahkan pemerintah juga mulai mengatur pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon menjadi instrumen kebijakan yang akan mendorong sektor swasta memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.

Melalui pajak karbon tersebut, sambungnya, Indonesia akan mampu untuk terus menjalankan kegiatan ekonominya, tetapi dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu berkomunikasi dengan PT PLN (Persero) untuk implementasi pajak karbon dengan skema cap, trade, and tax. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan menjaga sehingga listrik tetap terjangkau.

"Keterjangkauan ini perlu dilihat tidak hanya dari sudut pandang masyarakat, industri, dan ekonomi, yang mana ketiga hal itu sangat penting, tapi juga dana pemerintah," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan kebijakan fiskal perlu terus diarahkan sehingga tetap sejalan dengan upaya dunia menurunkan emisi karbon sebagaimana yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Untuk itu, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), serta mendesain surat utang khusus untuk membiayai proyek hijau atau ramah lingkungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah