KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum S20, Sri Mulyani Siap Dorong Investasi Energi Terbarukan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 09:30 WIB
Di Forum S20, Sri Mulyani Siap Dorong Investasi Energi Terbarukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam S20 High Level Policy Webinar on Just Energy Transition.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia saat ini memiliki berbagai instrumen fiskal untuk mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

Sri Mulyani menilai kebijakan fiskal memiliki peran penting untuk menjadikan sektor energi baru dan terbarukan menarik bagi investor. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif pajak yang dapat dinikmati para investor di sektor tersebut.

"Instrumen fiskal sangat penting untuk menarik investasi, baik itu insentif atau subsidi, seperti tax allowance dan tax holiday yang kami sediakan untuk menarik investasi di bidang energi baru dan terbarukan," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani menuturkan insentif fiskal dapat mengurangi beban dunia usaha ketika berinvestasi di sektor energi baru dan terbarukan. Melalui insentif tersebut, ia berharap investasi pada energi baru dan terbarukan dapat terus terakselerasi.

Dia menambahkan pemerintah juga mulai mengatur pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon menjadi instrumen kebijakan yang akan mendorong sektor swasta memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.

Melalui pajak karbon tersebut, sambungnya, Indonesia akan mampu untuk terus menjalankan kegiatan ekonominya, tetapi dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu berkomunikasi dengan PT PLN (Persero) untuk implementasi pajak karbon dengan skema cap, trade, and tax. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan menjaga sehingga listrik tetap terjangkau.

"Keterjangkauan ini perlu dilihat tidak hanya dari sudut pandang masyarakat, industri, dan ekonomi, yang mana ketiga hal itu sangat penting, tapi juga dana pemerintah," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan kebijakan fiskal perlu terus diarahkan sehingga tetap sejalan dengan upaya dunia menurunkan emisi karbon sebagaimana yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Untuk itu, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), serta mendesain surat utang khusus untuk membiayai proyek hijau atau ramah lingkungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak